Riauaktual.com - Dunia saat ini dikejutkan dengan kemunculan virus Covid-19 baru, B117, yang ditemukan di Inggris.
Disebutkan bahwa varian baru dari virus asal Kota Wuhan itu jauh lebih mematikan ketimbang varian lainnya.
Namun, hal itu masih belum didukung bukti konkrit penelitian.
Demikian disampaikan Kepala Laboratorium Rekayasa Genetika Terapan dan Protein Desain LIPI Wien Kusharyoto, dilansir dari Antara, Selasa (29/12/2020).
“Sejauh ini belum ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa varian B117 lebih mematikan daripada varian lainnya,” kata dia.
Ia menjelaskan, suatu studi di Inggris menunjukkan bahwa varian virus tersebut 56 persen lebih mudah menular dan menyebar daripada varian lainnya.
“Para peneliti sedang memastikan dengan eksperimen di lab apakah varian tersebut benar-benar lebih mudah menginfeksi sel sehingga mengakibatkannya lebih mudah menular,” ujarnya.
Menurut Wien, tanpa melakukan pengurutan genom virus menyeluruh (whole genome sequencing) yang lebih banyak.
Maka tidak tahu apakah varian tersebut sudah masuk Indonesia atau belum.
Apabila belum masuk, kata dia, maka salah satu cara mencegah masuknya varian tersebut, antara lain memperketat atau membatasi masuknya orang ke Indonesia.
Terutama dari negara-negara di mana varian itu sudah ditemukan.
“Kita juga perlu meningkatkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” tandasnya.
Sebelumnya, merespon virus Covid-19 baru, Pemerintah Indonesia sudah memutuskan menutup semua perbatasan.
Selain itu, juga diberlakukan larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.
Kendati demikian, warga negara Indonesia (WNI) masih bisa masuk jika ingin pulang.
Hal itu sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga diatur dalam adendum SE Satgas Covid-19 No 3 Tahun 2020.
Akan tetapi, mereka harus melalui sejumlah tahapan dan prosedur kesehatan lebih dulu.
Di antaranya, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Surat keterangan tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-Hac Internasional Indonesia.
Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI yang bersangkutan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Apabila hasilnya negatif, WNI tersebut wajib melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Lokasi karantina bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri disediakan oleh pemerintah.
Setelah menjalani karantina lima hari, WNI yang bersangkutan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan diperkenankan meneruskan perjalanan jika hasil tes tersebut negatif Covid-19.
