Habib Bahar Ogah Diperiksa: karena Memang Sudah Musyawarah

Habib Bahar Ogah Diperiksa: karena Memang Sudah Musyawarah
Habib Bahar. Foto Puspenkum Kejagung

Riauaktual.com - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menegaskan, pihaknya menolak menjalani pemeriksaan.

Hal itu terkait kasus dugaan penganiayaan di mana Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan penganiayaan itu menimpa seorang sopir taksi online pada 2018 lalu.

Azis sendiri menyebut, bahwa kasus itu sejatinya sudah selesai.

Lantaran dari kliennya dan korban telah bertemu dan sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.

Karena itu, Azis mengaku heran dengan penetapan tersangka kliennya.

Sebab, kasus dimaksud telah dianggap selesai oleh kedua belah pihak.

“Kami tidak pernah menghadiri segala pemeriksaan dan kami memang enggak mau diperiksa,” ujarnya, Rabu (28/10/2020) kemarin sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

“Karena memang sudah selesai, sudah musyawarah, kami menolak (menjalani pemeriksaan),” sambungnya.

Sebagai tanda bahwa kedua pihak sepakat damai, maka laporan polisi pun dicabut sejak Juni 2020 lalu.

Bahkan laporan polisi (LP) pun masih yang sama. Maka hal yang wajar jika pihaknya menolak pemeriksaan yang direncanakan oleh Polda Jawa Barat.

 

“Dia (Polda) hanya sampaikan itu saja ke keluarga sama ke Habib Bahar sama ke kuasa hukumnya,” katanya.

“Kami hubungan dengan kuasa hukum dan kata kuasa hukumnya sudah dicabut dari Juni 2020,” ungkap Aziz.

Azis menceritakan, saat itu kliennya terlibat cekcok dengan seseorang bernama Andriansyah di daerah Bogor.

“Karena Habib merasa ada gangguan keluarganya terjadilah keributan,” kata Aziz.

Andriansyah lantas memgklaim ada tindak pidana yang dilakukan Habib terhadap dirinya dan akhirnya melapor ke Polres Bogor.

“Itupun setelah diminta oleh pihak polisi untuk buat laporan,” sambungnya.

Saat itu, kliennya tengah menjalani persidangan sehingga meminta tim kuasa hukumnya menyelesaikan kasus tersebut.

Hingga akhirnya, terjadi kesepakatan damai kedua belah pihak dibarengi pencabutan laporan kepolisian.

“Akhirnya pada skitar akhir 2019 hingga awal 2020 terjadilah inten pertemuan dengan pihak Andrinsyah,”

“Sekita Juni 2020 pihak Andrimsyah berdamai dengah habib diwakili kuasa hukumnya dan pencabutan laporan tadi,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Aziz, berkali-kali pelapor dipanggil polisi untuk dimintai keterangan perihal laporan tersebut.

Namun, Andrinsyah tak pernah memenuhi panggilan polisi tersebut.

Pasalnya, keluarga Andrinsyah merasa kasus tersebut sudah selesaikan dengan damai.

“Bahkan Andri sempat berkomunikasi dengan kami sangat mencintai Habib Bahar dan tidak memperkarakannya lagi,” katanya.

Atas hal itulah, pihaknya menilai penetapan tersangka kliennya itu merupakan kasus yang dipaksakan pihak terkait sebagai upaya pembungkaman terhadap kliennya.

“Ini bukan pembungkaman lagi tapi kriminalisasi Habib Bahar. Sangat nyata,” ujarnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index