Riauaktual.com - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menegaskan, pihaknya menolak menjalani pemeriksaan.
Hal itu terkait kasus dugaan penganiayaan di mana Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan penganiayaan itu menimpa seorang sopir taksi online pada 2018 lalu.
Azis sendiri menyebut, bahwa kasus itu sejatinya sudah selesai.
Lantaran dari kliennya dan korban telah bertemu dan sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Karena itu, Azis mengaku heran dengan penetapan tersangka kliennya.
Sebab, kasus dimaksud telah dianggap selesai oleh kedua belah pihak.
“Kami tidak pernah menghadiri segala pemeriksaan dan kami memang enggak mau diperiksa,” ujarnya, Rabu (28/10/2020) kemarin sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
“Karena memang sudah selesai, sudah musyawarah, kami menolak (menjalani pemeriksaan),” sambungnya.
Sebagai tanda bahwa kedua pihak sepakat damai, maka laporan polisi pun dicabut sejak Juni 2020 lalu.
Bahkan laporan polisi (LP) pun masih yang sama. Maka hal yang wajar jika pihaknya menolak pemeriksaan yang direncanakan oleh Polda Jawa Barat.