Caleg Incumbent Jadi Titik Rawan

Caleg Incumbent Jadi Titik Rawan
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Di samping pimpinan Partai Politik, seorang caleg yang berstatus incumbent mempunyai potensi masalah tehadap perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. Hal tersebut diungkapkan Divisi Hukum dan Penindakan Palanggaran Pemilu Bustami Ramzi kepada wartawan, kemarin usai memberikan bimbingan teknis kepada 12 Pawascam se-Pekanbaru, Rabu malam (12/3).

Hal tersebut terjadi akibat kepentingan dan jaringan pimpinan parpol akan sangat kuat ketika akan bertarung di MK. ‘’Itu menjadi pembahasan serius kita saat mengingkuti Diklat PHPU ke MK beberapa waktu lalu di Bogor, Jawa Barat. Sebab seorang caleg tidak bisa langsung ke MK melainkan harus berproses ke partainya terlebih dahulu, kecuali caleg DPD,’’katanya.

Hal ini dikatakan rawan, mengingat ada potensi caleg incumbent atau yang berstatus pengurus inti  parpol akan melakukan berbagai cara untuk meraih suara terbanyak, minimal antar sesama kontestan di partai yang sama, sehingga diingatkan Panwascam agar membuat mapping atau sebagai titik rawan di daerah pemilihan masing-masing dan dapat memastikan Panwas mengantongi rekap penghitungan suara atau C1 di setiap TPS.

‘’PHPU itu prosedurnyanya, harus diajukan secara tertulis oleh partai ke MK dengan ditandatangani oleh ketua umum dan Sekjen tingkat pusat atau sebutan lain partai tersebut. Itu pun rentang waktunya paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional,’’ jelasnya.

Menurut Bustami, hal ini cukup dipahami ke-12 partai politik. Pasalnya, MK memberikan pendidikan dan pelatihan tentang pedoman beracara di MK untuk semua partai politik, termasuk partai politik lokal di Provinsi Aceh dan penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/ kota se-Indonesia.

‘’Kita pengawas Pemilu bersama KPU daerah menjadi peserta terakhir yang diberikan Diklat tentang itu. Dan diklat ini langsung ditentukan MK pesertanya, masing-masing dua orang utusan Bawaslu provinsi dan tiga orang dari kabupaten/ kota yang dianggap rawan. Kalau Riau itu ada Bengkalis dan Inhil di samping Kota Pekanbaru,’’ tambahnya. ***





(rrm/rls)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index