Larang Mengawasi, Panwaslu Panggil KPU Pekanbaru

Larang Mengawasi, Panwaslu Panggil KPU Pekanbaru
Panwaslu

PEKANBARU (RA)- Panwaslu Kota Pekanbaru Rabu (12/3/2013) siang didatangi sejumlah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dari Marpoyan Damai dan Panwascamnya. Hal ini akibat sikap ketua KPU Pekanbaru yang melarang pengawas Pemilu masuk ke area pelipatan surat suara saat pelibatan di hari kedua berlangsung.


Kondisi ini menimbulkan kekesalan dan amarah komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru. Pasalnya, di hari pertama pelipatan, hal demikian tidak dilakukan KPU, sehingga ini mengagetkan pimpinan Panwaslu kota dan langsung melakukan komunikasi lisan saat itu juga dengan KPU Pekanbaru.


Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bustami Ramzi sangat menyesalkan sikap Ketua KPU Pekanbaru yang dengan semena-mena tanpa dasar yang jelas melarang pengawas Pemilu melakukan pengawasan di area pelipatan tersebut. Padahal menurut pria yang berprofesi sebagai wartawan ini, Panwas melaksanakan tugas dan wewenangnya.


"Dan itu diatur dalan UU 15 tahun 2011 bahwa Panwaslu kecamatan dan lapangan melakukan pengawasan logistik di wilayahnya. dan itu dilakukan oleh Panwascam Marpoyan Damai bersama PPL. Sebab yang utama itu wilayah mereka," jelas Bustami.


Dijelaskannya, saat itu juga ia langsung menyikapi secara kelembagaan dan melakukan pleno menyikapi sikap KPU Pekanbaru yang tetap bersikukuh yang bisa masuk area pelipatan itu hanya Panwaslu di tingkat kota. Dengan kondisi demikian, Panwaslu harus melaksanakan kewenanganya dengan secara resmi memanggil Ketua KPU Pekanbaru untuk melakukan klarifikasi teradap kejadian tersebut, hari ini, Kamis.


Divisi SDM dan Organisasi Indra Dinata mengaku sangat kesal dengan sikap KPU, yang tetap bersikeras pangawas kecamatan dan PPL tersebut tidak diperbolehkan masuk ke area pelipatan.


"Kita khawatir ini ada yang ditutup-tutupi KPU. Kita sudah lakukan komunikasi lisan via ponsel. Sikap KPU seperti ini menjadi tanda tanya besar kita di kota dan kita minta masyarakat menilai," sebut Indra.


Pihaknya menyebutkan Panwas itu melekat kepada setiap person yang terlibat didalamnya. Dan pengawasan yang dilakukan Panwascam dan PPL se-Marpoyan Damai itu membantu tugas-tugas pengawasan, dan ini lanjut Indra mulai dilakukan zaman KPU dibawah pimpinan Yusri Munaf dan Tengku Rafizal tidak pernah ada upaya menghalang-halangi Panwaslu.


"Mereka (Panwascam Marpoyan Damai) sudah berpengalaman sebelumnya. Mereka sudah melakukan pengawasan pelipatan ini sejak dahulu. Toh, tidak ada persoalan. Yang mereka lakukan bentuk pengawasan aktif dan arahan dari kita. Mereka juga kita arahkan dengan mekanisme dan prosedur pengawasan," papar Indra.


Ketua Panwaslu Budi Candra saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya upaya dan tindakan melarang pengawas kecamatan dan kelurahan oleh KPU Pekanbaru tersebut, bahkan lanjut Budi, ironisnya kejadian tersebut dilakukan saat dirinya berada di tempat tersebut.


"Saya kaget saja ketika itu, kok KPU menerapkan prosedur tersendiri. Yang boleh mengawasi ke dalam itu hanya Panwaslu kota. Makanya saya telepon pimpinan lainnya saat itu agar masalah ini harus kita sikapi secara serius dan tak bisa dibiarkan. Ada apa ini," kata Budi.


Pihaknya menegaskan sudah menyurati ketua KPU Pekanbaru untuk dapat hadir memberikan klarifikasi terhadap kejadian tersebut. "Sebagai sesama lembaga negara, penyelenggara Pemilu. Kita harus tempuh prosedur yang ada. Besok (hari ini, red) kita langsung klarifikasi ketua KPU," singkat Budi

(rls)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index