Pelipatan Surat Suara Diawasi Ketat Panwaslu Pekanbaru

Pelipatan Surat Suara Diawasi Ketat Panwaslu Pekanbaru
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Panwaslu Kota Pekanbaru berencana akan menerapkan pengawasan aktif terhadap proses pelipatan surat suara di KPU Kota Pekanbaru yang mulai berlangsung, Selasa (11/3/2014) di Gedung Olahraga Jalan Dirgantara Kecamatan Marpoyan Damai.

Pimpinan Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi, menjawab wartawan mengatakan, pihak sudah mengunjungi gudang logistik tersebut mulai sejak tibanya di Pekanbaru dan dimulainya pelipatan surat suara yang akan memakan waktu lebih satu pekan tersebut.

"Tadi kita sudah melihat proses pelipatan di bawah koordinir langsung Sekretaris KPU kota Pak Sayuti. Ini katanya melibatkan 150 pekerja dan kemarin sudah dimulai pelipatan untuk surat suara calon untuk DPRD provinsi dan ini akan memakan waktu lama lebih satu pekan ke depan," papar Bustami.

Untuk itu pihaknya melihat perlu dilakukan pengawasan aktif dari pengawas Pemilu di samping pihak keamanan yang memang stand by di lokasi tersebut sejak kedatangan surat suara. Pada hari pertama pelipatan terlihat Panwascam Marpoyan Damai bersama PPL kelurahan yang mengawasi jalannya pelipatan surat suara.

‘’Nanti kita akan minta kepada Panwascam terdekat untuk membantu melakukan pengawasan juga bersama PPL kelurahan. Kita belum rapatkan apakah semua Panwascam kita libatkan atau bagaimana teknisnya, nanti kami bicarakan dulu,’’ sebutnya.

Saat ditanya terjadinya berbagai kemungkinann dalam proses pelipatan, pihaknya menyebut selalu akan melakukan koordinasi dengan KPU, dan memastikan petugas pelipatan suarat suara tersebut steril dari kepentingan peserta Pemilu.

‘’dari informasi yang kita dapatkan dari sekretariat KPU, ini banyak petugas saat pelipatan surat suara Pilgub dulu, sehingga mereka sudah terlatih telah memiliki pengalaman,’’ katanya lagi. ***



(rrm/rls)
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index