Tak Ingin Jadi Polemik, Wawako Intruksikan Disdik Pekanbaru Sosialisasikan PPDB

Tak Ingin Jadi Polemik, Wawako Intruksikan Disdik Pekanbaru Sosialisasikan PPDB
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi. (int)

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghimbau kepada orang tua agar tidak melakukan kecurangan dan patuhi peraturan tentang PPDB. Untuk itu Dinas pendidikan (Disdik) Pekanbaru diminta segara melakukan sosialisasi hal tersebut.

"Saya minta Disdik untuk mensosialisasikan peraturan PPDB  ini kepada masyarakat. Sehingga mereka paham dan tidak melakukan aksi kecurangan apapun," ujar Wakil Walikota, Ayat Cahyadi ketika ditemui, Rabu (1/7) diruang kerjanya.

Ayat juga mengakui jika daya tampung sekolah negeri memang jauh dari jumlah peserta didik yang akan bersekolah. 

"Sebagai Wakil Walikota, saya memang mengakui jika jumlah kita tidak bisa menampung seluruh tamatan yang ada. Bahkan sekolah negeri kita hanya bisa menampung 50 persen dari jumlah kelulusan SD ada saat ini," tambahnya.

Ditempat berbeda, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menuturkan bahwa pihaknya jauh-jauh hari sudah melakukan sosialisasi. Untuk itu, pihaknya tidak mentolerir 
peserta didik yang melakukan manipulasi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

"Data yang diserahkan saat pendaftaran PPDB tahun ajaran 2020/2021 harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Kalau yang bersangkutan memberi surat domisili tentu tidak benar, anak itu bisa kita keluarkan," tegas Ismardi. 

Menurut Ismardi, seleksi PPDB ini tidak hanya berpatokan pada surat domisili saja. Namun, juga diiringi dengan Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik. Karena KK merupakan bukti autentik. 

"Yang utama itu KK dulu. Kita lihat KK nya, baru surat domisili. Kalau KK tak terpenuhi, baru surat domisili kita pakai," tutupya.

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Pekanbaru dijadwalkan berlangsung dari 1-7 Juli mendatang. Untuk PPDB, sistem yang diterapkan masih sama seperti tahun lalu yaitu zonasi. 

Khusus untuk calon peserta didik SD, selain zonasi ditambah dengan persyaratan umur peserta didik yang mencukupi. 

Untuk masuk SMP, ada empat jalur yang bisa diambil. Yakni pertama warga tempatan atau zonasi dengan kuota 60 persen. Kemudian, jalur prestasi akademik dan non-akademik 20 persen. Lalu jalur afirmasi bagi warga miskin 15 persen. Dan terakhir jalur pindahan 5 persen, ini termasuk kuota bagi anak guru. (Saf)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index