Lebih Longgar, PSBB Tahap III di Pekanbaru Kedepankan Aspek Perekonomian

Lebih Longgar, PSBB Tahap III di Pekanbaru Kedepankan Aspek Perekonomian
Ingot Ahmad Hutasuhut (int)

Riauaktual.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lebih longgar dibandingkan PSBB sebelumnya. 

Pada PSBB sebelumnya seluruh jenis usaha diminta untuk tidak beroperasi selama masa PSBB berlangsung. Hanya jenis usaha yang dikecualikan yang dapat beroperasi seperti pada sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, kesehatan, informasi, dan pelayanan masyarakat yang diatur dalam Perwako Nomor 74 tahun 2020.

Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, untuk PSBB tahap III ini memakai Perwako Nomor 85 Tahun 2020.

"Ada perubahan Perwako. Ada penyesuaian aturan baru dan diselaraskan dengan PSBB yang diterapkan Provinsi Riau," kata Ingot, Selasa (19/5). 

Dalam Perwako nomor 85 tahun 2020, ruang lingkup jenis usaha yang dapat beroperasi selama masa PSBB lebih luas, namun lebih dititik beratkan dalam pengaturan jam operasional dan wajib mengikuti protokol kesehatan.

"Semua jenis usaha yang menyangkut kebutuhan masyarakat dan legal bisa buka, tapi wajib mengikuti protokol kesehatan," jelasnya. 

Jenis usaha itu hanya dapat beroperasi dari pukul 05.00WIB hingga pukul 20.00 WIB. Menurutnya kebijakan itu diambil agar tidak membuat perekonomian masyarakat terganggu yang berdampak terhadap krisis ekonomi. Berjalan nya perekonomian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

PSBB yang diterapkan Pemko Pekanbaru merupakan PSBB antara, yang tidak terlalu ketat dan tidak terlalu longgar. PSSB Pekanbaru lebih mengatur ke pergerakan masyarakat disaat malam hari. 

Namun, untuk jenis usaha seperti tempat hiburan dan tempat wisata tetap tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB. "Kalau rumah ibadah kita tidak tutup, tapi meminta untuk tidak menyelenggarakan sholat berjamaah untuk menghindari kerumunan," pungkasnya. 

Sebelumnya Walikota Pekanbaru, Firdaus, menyebutkan bahwa keramaian dipusat perbelanjaan ini tidak terjadi serentak dalam satu waktu. Berbeda dengan keramaian yang ada di mesjid dan mushala. Karena itu pula, mesjid dan musala di Pekanbaru  hingga kini masih diinstruksikan untuk meniadakan salat berjemaah. Sementara, pusat perbelanjaan bisa beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Ia menerangkan, pada dasarnya pengelola pusat perbelanjaan juga tidak mau membuka operasional karena pemasukan tak imbang dengan pengeluaran.

"Biaya operasional dengan pendapatan tidak imbang. Kita berupaya agar krisis ekonomi tidak terlalu parah,'' ujarnya 

Ia tak menampik saat ini muncul sorotan pada pemerintah karena seolah memberi kelonggaran pada pusat keramaian seperti mal tapi mengetatkan pengawasan pada masjid dan mushala.

"Pertemuan orang di tempat belanja, dibandingkan jemaah di masjid,  yang paling banyak adalah di rumah ibadah,'' ungkapnya. 

Ia memberikan perbandingan. Di Pekanbaru ada sekitar 1300 lebih mesjid dan mushala. Jika di masjid atau musala diisi oleh 50 orang jemaah tiap waktu salat, maka setidaknya ada 70 ribu warga Pekanbaru yang bertemu bersamaan pada satu waktu.

"Di Pekanbaru mal berapa, hanya enam, toko yang buka pasti lebih sedikit dari jumlah mesjid,'' paparnya. 

Disamping itu, bahwa mal dan pusat perbelanjaan memiliki ruang yang luas yang bisa diterapkan physical dan social distancing. "Orang datang ke toko dan pusat perbelanjaan tidak dalam waktu yang sama.Tidak ada satu toko langsung puluhan," jelasnya. 

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya selaku koordinator penegakan hukum mengatakan, ada perubahan Perwako yang mengatur kembali penerapan PSBB. 

"Kegiatan jenis usaha diperbolehkan buka dari pukul 05.00-20.00WIB. Sudah ada aturan perwako no 85 tahun 2020. Pukul 20.00WIB wajib tutup semua usaha kecuali usaha berkaitan dengan sembako, kesehatan. Kita tidak membuat perekonomian masyarakat terganggu, dengan PSBB ini bahwa perekonomian tetap jalan," jelasnya. 

Ia memastikan usaha yang menyangkut kebutuhan masyarakat diperbolehkan buka asal mengikuti protokol kesehatan.

Pembatasan pergerakan masyarakat dipagi hingga siang hari melalui penyekatan ruas jalan pun saat ini dihentikan. Pembatasan pergerakan masyarakat lebih di titik beratkan dari pukul 20.00-05.00WIb. Pihaknya melalui petugas dilapangan tetap melakukan patroli hunting untuk menegakkan protokol kesehatan ditengah masyarakat. (Saf)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index