Dishub Pekanbaru Minta Izin Reklame di JPO tidak Diterbitkan 

Dishub Pekanbaru Minta Izin Reklame di JPO tidak Diterbitkan 
JPO depan Giant Panam. FOTO: rrm

Riauaktual.com - Sampai saat ini persoalan serah terima aset JPO masih dalam proses. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru meminta izin reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) tidak diterbitkan.

Hal ini disebabkan masih adanya lima pengelola JPO yang belum  menyerahkan aset ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.

Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti mengatakan bahwa lima JPO yang sampai kini belum menyerahkan aset itu seperti JPO di depan Toko Modelux, JPO di depan Hotel Ratu Mayang Garden dan JPO di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Simpang Pelajar. Kemudian ada yang di depan Toko Hawaii dan JPO di sekitar Tabek Gadang. 

"Sampai saat ini proses hibah lima JPO belum selesai. Surat hibah sudah ada yang mengasih, tetapi prosesnya di BPKAD belum selesai," kata Ardi, Senin (4/5). 

Ia juga menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru agar instansi itu tidak mengeluarkan izin penayangan reklame. Dishub ingin, persoalan JPO ini segera tuntas. 

"Kalau masalah iklan sudah kita surati ke Bapenda, walaupun itu bukan wewenang kami sebenarnya. Kalau bisa iklannya jangan ditayangkan," tutupnya. (Saf)
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index