Sebar Hoaks Corona Didenda Rp 1 Miliar

Sebar Hoaks Corona Didenda Rp 1 Miliar
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: BNPB)

Riauaktual.com - Sejumlah pelaku penyebar hoaks virus corona sudah dibui. Tapi hal ini tidak membuat yang lain jera. Untuk meredamnya, pemerintah mengancam akan menuntut denda Rp 1 miliar.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan tidak akan diam, melihat maraknya hoaks tentang Covid-19. Sebab, kabar bohong itu membuat panik masyarakat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menggunakan segala kewenangannya untuk menghentikan penyebaran hoaks. Johnny mengaku, sudah meminta berbagai platform media sosial, khususnya Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube untuk memblokir akun pembuat penyebar hoaks Covid-19.

"Mengacu kepada Undang-undang ITE dan undang-undang terkait lainnya, kami sudah mengingatkan, khususnya platform digital. Kami akan menggunakan seluruh kewenangan yang kami miliki, untuk menghentikan penyebaran hoaks,” ungkap Johnny dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/4).

Politikus asal NasDem itu mengancam akan menuntut pembuat dan pelaku penyebaran hoaks Corona, dengan denda hingga Rp 1 miliar.

Ia menegaskan, tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. “Pelaku berpotensi dikenakan pasal pidana lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.Ketentuan itu diatur dalam pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE,” imbuhnya.

Dia berharap, masyarakat menyadari risiko hukum itu. Membatasi diri dalam memanfaatkan ruang digital, ponsel pintar, dengan baik.

Johnny menyebutkan pihaknya mencatat setidaknya ada 554 jenis hoaks berseliweran di platform media sosial. Hoaks itu sudah disebarkan hingga 1.209 kali di platform Facebook, Instagram, Twitter, serta Youtube.
 
Menurut Johnny, Bareskrim Polri telah mengungkap 89 kasus dalam periode 30 Januari hingga 15 April 2020. Kasus itu terjadi di 26 wilayah Polda di seluruh Indonesia.

Dari kasus itu, polisi sudah menetapkan 89 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 14 tersangka telah ditahan. Polda Metro Jaya dan Polda Jatim tercatat menjadi wilayah terbanyak yang menangani kasus hoaks. Masing-masing 11 dan 12 kasus.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengambil langkah tegas, memproses pelaku pembuat dan penyebaran hoaks,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Johnny menepis informasi yang beredar di sosial media bahwa aplikasi PeduliLindungi rawan phising dan malware. Dipastikannya, aplikasi itu aman, Apalagi, dikembangkan oleh anak bangsa sendiri.

Johnny meminta kepada masyarakat, terutama aparatur sipil negara, TNI, Polri serta pegawai BUMN agar secepatnya bisa mengunduh aplikasi tersebut di ponsel pintarnya masing-masing.

Soal keamanan data pribadi, Johnny menjelaskan, sudah dijamin melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 171 Tahun 2020. Semua pihak yang mengelola aplikasi tersebut, diwajibkan untuk melakukan pembersihan data saat kondisi darurat kesehatan pandemi Corona telah berakhir.

Berdasarkan data Kemenkominfo, aplikasi tersebut sudah dipasang oleh 1.915.874 pengguna di ponsel, demi memutus rantai penyebaran Covid -19 di Indonesia.

Aplikasi PeduliLindungi bekerja dengan menggunakan cara tracking, tracing, dan fencing untuk mendeteksi pergerakan seseorang positif Covid-19 secara historis.

Berdasarkan hasil tracking dan tracing bluetooth, aplikasi akan mendeteksi keberadaan seseorang positif Covid-19 di sekitar pengguna, dan memberikan peringatan untuk menjalankan protokol kesehatan. 


Sumber: rmco.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index