Riauaktual.com - Ketua DPRD Kabupaten Siak, Azmi bersitegang dengan Anggota DPRD Siak Indra Gunawan saat berlangsungnya paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019, Senin (13/4/2020).
Kedua kader partai pohon beringin tersebut bersitegang bukan karena membahas agenda paripurna, melainkan karena masalah internal partai.
Kedua kader Partai Golkar itu bersitegang berawal saat Indra Gunawan intruksi mempertanyakan soal perubahan susunan fraksi Partai Golkar yang belum diagendakan.
"Padahal surat dari DPD II Golkar Siak yang ditandatangani oleh Sekretaris DPD II tentang perubahan susunan fraksi Partai Golkar sudah masuk sejak akhir Maret lalu. Tapi sampai saat ini belum ditanggapi dan belum di disposisikan oleh Ketua DPRD Siak ke Sekwan," kata Indra.
Dalam surat itu disebutkan kata Indra Gunawan, untuk melakukan pergantian perubahan struktur Fraksi Golkar yang sebelumnya diketuai oleh Zulkifli diganti oleh Tarmizan. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Golkar Siak Ikhsan dan Indra Gunawan sebagai Ketua Harian.
Untuk itu, Indra meminta agar rapat paripurna perubahan susunan fraksi itu dilakukan dulu sebelum membahas agenda paripurna lainnya.
"Mestinya hal ini dulu diagendakan. Apalagi pernah diajukan oleh anggota DPRD Siak dari Partai Golkar lainnya yakni Sumario dan Miduk Gurning ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Siak untuk dilakukan pergantian. Untuk itu saya minta kepada Ketua DPRD mengagendakannya," ucap Indra.
Menanggapi pernyataan Indra, Azmi menyampaikan bahwa perubahan susunan fraksi itu tidak pernah dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Siak.
Selain itu, kata Azmi, kepengurusan DPD II Partai Golkar Siak juga masih berstatus QUO lantaran masih ada sengketa di Mahkamah Partai Golkar.
"Sampai saat ini masih ada proses sidang di mahkamah partai. Saya kan Anggota DPRD dan kader Partai Golkar. Jadi saya tahu. Apa yang saudara Indra Gunawan gugat di sana. Tapi sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari mahkamah partai yang menyatakan kepengurusan DPD II Golkar Siak yang diketuai oleh Juni Ardianto Rachman tidak sah," kata Azmi.
Belum lagi kata Azmi, ada surat balasan dari DPD II Golkar Siak dibawah kepemimpinan Juni Ardianto Rachman menyebutkan bahwa sebelum keputusan dari Mahkamah Partai inkrach, maka kepengurusan DPD II Golkar Siak belum terdapat perubahan sesuai dengan surat keputusan DPD Partai Golkar Riau dengan Nomor KEP-419/DPD/GOLKAR-R/IX/2019.
"Selain ke Sekwan, surat itu juga ditembuskan ke KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Siak. Kita juga melampirkan SK kepengurusan di bawah Ketua Juni Ardianto Rachman dan sekretarisnya saya," kata Azmi.
Jika kepengurusan Juni tidak sah, lanjut Azmi, maka Musda Golkar Riau juga tidak sah. Sebab, saat Musda terpilihnya Syamsuar secara aklamasi sebagai Ketua Golkar Riau, ia ditunjuk sebagai sekretaris pimpinan sidang perwakilan DPD II.
"Ada empat waktu itu pimpinan sidang. Dari DPP dan DPD I Riau. Sementara Siak dan Rokan Hilir ditunjuk sebagai perwakilan DPD II. Saya waktu itu yang membacakan surat keputusan bahwa Pak Syamsuar terpilih secara aklamasi sebagai ketua Golkar Riau. Jadi kalau kepengurusan kita tidak sah, hasil Musda juga tidak sah," kata dia.
Belum lagi kata Azmi, setelah Musda Golkar Riau selesai, Korwil Bapilu Golkar se Sumatera, menggelar rapat dan yang diundang itu dirinya dari DPD II Siak.
"Saya yang hadir perwakilan DPD II Siak. Kalau dari DPD I Riau Ketua (Syamsuar) yang hadir. Waktu itu agendanya soal Pilkada serentak. Artinya dengan itu legitimasi kita jelas dan diakui," kata dia.
Surat perombakan fraksi yang dikirimkan pihak Indra Cs, kata Azmi, juga tidak sesuai dan banyak kekurangan.
"Surat itu banyak kekurang. Dalam kop surat Golkar saat ini, tidak dituliskan lagi DPD tingkat dua. Yang ada dewan pimpinan daerah Partai Golkar Siak. Provinsi juga gitu. Tidak ditulis lagi DPD tingkat satu. Masalah surat menyurat ini sudah diatur dalam AD/ART. Belum lagi, surat yang dikirim ke saya itu juga tidak ada tanggal dan tempat. Dan, nomor surat partai Golkar dari dulu juga tidak ada simbol SPB seperti yang dituliskan dalam surat yang dikirimkan Indra. Sampai saat ini tidak ada perubahan. Kalau surat penting di Partai Golkar dari dulu P simbolnya, kalau surat rahasia R simbolnya, kalau surat biasa B simbolnya. Begitu aturannya surat menyurat di partai Golkar," jelas Azmi.
Berikutnya lagi, kata Azmi, setiap surat seperti yang dikirimkan Indra itu harus ada MPAG-nya. Hal itu sudah diatur dalam AD/ART partai. Belum lagi yang lebih konyol, kata Azmi, dalam surat itu tembusannya ke DPD II Siak juga. Padahal surat itu diterbitkan oleh DPD II.
"Di buat sendiri, tembusannya sendiri. Padahal di dalam surat ada ditulis Arsip. Secara administrasi kepartaian ini cacat," kata dia.
Mendengar penjelasan Azmi, Indra tetap ngotot agar rapat paripurna dengan agenda perubahan susunan fraksi Golkar tetap digelar.
Lantaran situasi sudah mulai memanas, sambungan video conference dengan bupati diputuskan pihak teknisi sekertariat DPRD Siak.
Anggota DPRD Siak dari Fraksi PDIP Marudut Pakpahan pun menyampaikan pandangannya agar permasalahan itu diselesaikan dalam internal partai saja.
"Saya juga membantah bahwa saat Bamus, Pak Sumario dan Gurning menyampaikan dan mengajukan perubahan susunan fraksi golkar. Saya saksinya. Tidak ada pengajuan itu," kata dia.
Begitu pula yang disampikan Gustimar, fraksi PAN. Ia menyebut agar permasalahan itu diselesaikan di internal partai saja. Sebab, rapat paripurna ini tidak ada agenda penetapan merubah penyusunan Fraksi Golkar.
"Diselesaikan saja di internal. Agenda sidang paripurna kan sudah jelas. Jadi saya berharap lanjutkan sidang ini dengan dua agenda tadi," kata Gustimar.
Azmi dan Indra pun sepakat usai rapat paripurna menggelar rapat fraksi Golkar secara tertutup.
Kepada Riauaktual.com, usai rapat, Azmi menyebut bahwa tidak ada titik temu permasalahan itu. Ia tetap berpedoman pada hasil keputusan mahkamah partai.
"Kalau sudah ada keputusan dari mahkamah partai menyatakan kepengurusan kami tidak sah, secara pribadi saya akan terima. Pada intinya tunggu dulu keputusan itu," kata Azmi ke awak media. (Baim)
