Pelaku Usaha Kesulitan Bayar Gaji dan THR Karyawan

Pelaku Usaha Kesulitan Bayar Gaji dan THR Karyawan
Pekerja industri otomotif terancam tidak mendapat THR di tengan pandemi corona. (int)

Riauaktual.com - Pandemi virus corona kian menggerogoti dunia usaha dalam negeri. Selain kesulitan membayar gaji, pelaku usaha khawatir tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), jelang Lebaran pada Mei mendatang.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, sejumlah perusahaan yang berhenti bisnisnya sejak akhir Maret lalu, mulai kehabisan dana cadangan. 

Sementara, pemasukan belum bertambah karena penjualan masih terhenti. 

“Sejak Maret, mereka sudah kesulitan bayar gaji karena cash flow-nya tidak ada. Karena tidak ada uang masuk dan kebanyakan perusahaan enggak punya cadangan yang cukup, mereka juga kesulitan bayar THR,” kata Hariyadi di Jakarta. 

Dalam kondisi seperti saatnya ini, lanjutnya, pengusaha tidak mampu menjamin dapat membayar penuh gaji dan THR kepada para pekerja. 

Pemerintah sudah meminta para pengusaha agar tetap membayarkan THR pekerja. Namun pihak pengusaha tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. 

Karena itu, kata Hariyadi, pengusaha akan berusaha tetap membayar THR, tapi dengan penyesuaian keuangan perusahaan. Entah dicicil atau ditunda dulu. 

Kondisi ini, kata Hariyadi, sudah disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dirinya, menjelaskan bagaimana kesulitan yang dihadapi dunia usaha. 

“Problem ini sudah kita sampaikan ke Kemnaker. Tidak semuanya terpuruk. Tapi yang masih mampu hanya sebagian kecil. Kebetulan yang mampu itu masih punya cash inflow,”  paparnya. 

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani menyatakan, saat ini tidak mudah bagi perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR, karena hampir semua bisnis dihentikan. 

Ia menjelaskan, industri manufaktur Indonesia menurun tajam pada kuartal pertama 2020. Hal itu terlihat dari data Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia IHS Markit yang menurun dari posisi 51,9 pada Februari ke level 45,3 pada Maret. 

Menurutnya, PMI manufaktur Indonesia pada kuartal kedua bisa lebih anjlok lagi karena PMI akan selalu mengikuti tren, atau proyeksi permintaan pasar di kuartal yang dilaporkan. 

“Di saat kondisi berat begini, perusahaan juga harus bayar THR. Karena itu, masing-masing perusahaan harus membuat kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja terkait hak dan kewajiban keduanya,” ujar Shinta. 

Ia memprediksi, selama wabah corona masih belum terkendali, PMI tidak akan pulih. Malah akan semakin turun. 

“Kalau penyebaran wabah bisa diatasi sebelum akhir kuartal kedua, kita bisa berharap PMI di kuartal ketiga terangkat walaupun sedikit. Namun kalau masih belum juga terkendali hingga kuartal ketiga, kemungkinan besar PMI sepanjang 2020 tidak akan menunjukkan perubahan positif,” warning Shinta, sebagaimana dikutip dari Rmco.id.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemenaker, John D. Saragih menyebutkan, THR harus tetap dibayarkan kepada pekerja dan buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini terjadi pandemi corona. 

“Perusahaan wajib membayarkan THR minimal 7 hari sebelum hari raya. Aturan yang sudah lama berlaku ini akan terus dijalankan di tengah pandemi covid 19,” ujarnya. 

Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. 

“Saya pikir mudah-mudahan ini sudah disiapkan oleh perusahaan jauh sebelumnya, karena sistem pemberian upah ini lahirnya 13 bulan, 12 bulan berupa upah kemudian tambah THR satu bulan, jadi saya pikir hukumnya di Indonesia wajib pemberian THR,” tegas John. 

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bila pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. 

Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. 

Selain itu, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan, maka THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati. 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index