Bidkum Polda Riau Ditolak Majelis Hakim di Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri Siak

Bidkum Polda Riau Ditolak Majelis Hakim di Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri Siak

Riauaktual.com - Aipda Dr Arisman, dari Bidkum Polda Riau ditolak oleh majelis hakim dalam persidangan perdata antara penggugat Samin dengan tergugat Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien, Kamis (9/4/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura.

Alasannya, pihak Samin menggugat MZ Muttaqien secara pribadi dan bukan secara Institusi Polri, meskipun si tergugat itu menjabat Irwasda di Polda Riau.

Majelis hakim yang diketuai Risca Fajar Wati mengatakan, pihaknya tetap berpedoman dengan hukum acara. Maka, Dr Arisman tidak berhak beracara dalam perkara perdata tersebut. 

"Yang boleh beracara adalah advokat yang sudah disumpah. Jadi jelas kami memakai hukum acara, maka saudara silahkan pindah duduk ke sana," kata Risca sambil menunjuk bangku pengunjung sidang.

Namun demikian, Aipda Dr Arisman tetap ngotot untuk bisa menjadi kuasa hukum MZ Muttaqien. Alasannya adalah Perkap nomor 2 tahun 2017 tentang pemberian bantuan hukum terhadap anggota Polri dan keluarganya.

"Yang digugat ini kan anggota Polri yang Mulya. Karena itu berdasarkan Perkap nomor 2 tahun 2017 membolehkan Bidkum Polda mendampingi anggota Polri atau keluarganya yang mempunyai masalah hukum," kata Dr Arisman.

Lebih 3 kali Dr Arisman mempertahankan keinginannya untuk menjadi kuasa MZ Muttaqien tetap ditolak majelis. 

Sedangkan pihak penggugat yang diwakili Penasehat Hukum (PH) Eddy Ramadhan, S.Ag dan Michael Sherman, SH juga mengajukan keberatan kepada masjelis atas kemunculan Dr Arisman.

"Apalagi si tergugat juga sudah memberikan kuasanya kepada pihak lain,"kata Eddy.

Eddy Ramadhan mengaku kaget tiba-tiba datang pihak Bidkum Polda Riau saat sidang sedang berlangsung. Apalagi Dr Arisman juga tidak dapat membuktikan surat tugasnya di hadapan majelis.

"Kita gugat, kan pribadi tergugat, kok ada perwakilan institusi yang datang. Saya pikir ini sudah melenceng dari ketentuan. Alhamdulillah, keberatan kita tadi didengar oleh majelis,"terangnya.

Sementara itu, pihaknya mengapresiasi ketegasan majelis menolak Bidkum Polda Riau tersebut. Supaya dapat menghindari persidangan yang cacat hukum, karena dihadiri oleh kuasa yang tak memenuhi aturan hukum.

"Alasan ini saya sampaikan kepada majelis dalam sidang tadi," kata dia ke awak media.

Dia menceritakan, kliennya Samin menggugat Kombes Pol MZ Muttaqien karena ada plang nama tergugat itu di atas tanah milik Samin.

Kata dia, lokasi tanah Samin berada di kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak. 

Lanjut dia, terkait kepemilikan lahan tersebut. Kliennya Samin memenangkan lelang atas lahan seluas 300 Ha di kampung Rawang Air Putih, Siak pada 2001 silam.

Pada 2017, lahan yang awalnya ditanami karet diganti menjadi tanaman sawit. Pada 2019 tiba-tiba ada orang yang mendirikan plang atas nama Anwar dan plang atas nama kilennya justru dibongkar. 

"Waktu itu kami sudah pernah melaporkan pengrusakan plang klien kami ke polisi," kata dia.

Pada 17 Maret 2020 kemarin, kliennya kaget ada plang di atas lahannya yang mengatasnamakan Kombes Pol MZ Muttaqien. Pihaknya berupaya untuk berjumpa dengan Kombes Pol MZ Muttaqien itu namun selalu gagal.

"Bahkan kami pernah bertemu dengan ajudannya, tapi pertemuan tidak berhasil. Karena itu kami melakukan gugatan secara perdata di PN Siak," pungkasnya. (Baim)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index