Kejari Pekanbaru, Terima SPDP Anak Bupati Rohil

Kejari Pekanbaru, Terima SPDP Anak Bupati Rohil
Korban Penganiayaan Ari Sumarna, Anak Bupati Rohil, Terbaring Tak Berdaya di Rumah Sakit

Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kasus penganiayaan yang dilakukan Ari Sumarna, anak Bupati Rohil.

Menindaklanjutinya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Senin (17/2/2020) mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan tiga Jaksa untuk meneliti berkas perkara Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rokan Hilir (Rohil) itu.

Robi menyebutkan, tiga Jaksa itu juga nantinya akan menyidangkan tersangka dugaan penganiyaan terhadap Asep Feriyanto (37).

Ia menjelaskan, ketiga Jaksa itu berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Penunjukan tiga Jaksa ini setelah kita terima SPDP perkara dari penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru.

''SPDP diterima pada Jumat (14/2/2020) kemarin,'' sebut Robi.

Selain meneliti berkas perkaranya, Jaksa itu nantinya juga nanti akan menyidangkan pria 33 tahun itu.

''Masih kita tunggu berkas perkaranya dari penyidik. Jika diterima, akan kita teliti,'' sebut Robi.

Diberitakan sebelumnya, Ari diduga secara membabi buta menganiaya Asep Feriyanto. Awal masalahnya, Ari merasa tidak senang korban bersama R teman wanitanya di Hotel Mona Plaza.

Menurut keterangan saksi, selain Ari turut serta dua rekannya masing-masing berinisial A dan B yang ikut menganiaya korban hingga mengalami koma.

Sampai saat ini, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru masih menahan Ari. Sedangkan dua orang lainnya, masih dilacak keberadaannya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi barbar ketiga pelaku terjadi di parkiran Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Kamis (13/2/2020) dini hari atau sekitar pukul 00.30 WIB.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah, dahi serta kening. Perkelahian itu sempat ditengah oleh R, pacar pelaku. Namun usahanya sia-sia.

Aksi pemukulan tersebut baru bisa dihentikan setelah 2 orang karyawan hotel yang mengetahui adanya keributan, datang dan mengamankan pelaku.

Pihak hotel kemudian menghubungi petugas dari Polsek Tampan. Tak lama berselang, petugas yang tiba di lokasi, mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi. Namun akhirnya, proses penyidikan perkara diambil alih oleh Polresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, Ari dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP. (HA)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index