Kabur Dari Rutan Sialang Bungkuk, ES Ditangkap Lagi Edar Narkoba

Kabur Dari Rutan Sialang Bungkuk, ES Ditangkap Lagi Edar Narkoba

Riauaktual.com - Tim Bravo Direktorat Narkoba Polda Riau, menangkap seorang napi yang pernah lari dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Jumat (5/5/2017) silam.

Napi tersebut inisial ES (42) diamankan di rumah kontrakannya pada Kamis (16/1/2020) dinihari sekitar pukul 3.30 WIB kemarin.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, ES kembali diamankan saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

''Napi inisial ES diamankan dirumah kontrakannya di Perumahan Widya Graha, Delima, Tampan,'' kata Sunarto.

Dari penggeledahan dirumahnya, ditemukan barang bukti enam bungkus paket kecil dan paket sedang Narkotika jenis Sabu, berat kotor 39 gram, yang dibungkus dalam plastik bening di dalam sarung Hp warna hitam.

Barang bukti lain, narkoba jenis ekstasi disita sebanyak 11 butir pil Ekstasi masing masing merk LV warna biru 4 butir dan merk WB warna orange 7 butir. Kemudian, satu unit HP dan satu unit timbangan digital.

Menurut Sunarto, ES ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan yang bersangkutan sering melakukan transaksi sabu dan ekstasi dirumahnya. 

Untuk memastikannya, petugas langsung melakukan langkah penyelidikan. Kemudian, setelah dipastikan barulah dilakukan penggrebekan.

Sedangkan dari hasil pengembangan, ES diketahui pernah ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau pada tanggal 17 April 2016, di salah satu kamar sebuah hotel di Kota Pekanbaru.

''Barang bukti yang diamankan waktu itu sebanyak 5 bungkus paket kecil sabu berat bersih 1,6 gram. Dengan Vonis 5,6 tahun berdasarkan petikan putusan nomor 723/ Pid. Sus/ 2016 / PN PBR Narkotika, tanggal 29 September 2016,'' terang Sunarto.

Dari fakta diatas, setelah berkoordinasi dengan pihak Rutan. Diketahui, ES merupakan salah satu tahanan yang ikut kabur di tahun 2017 silam.
 
''Karena merupakan buronan, penyidik tidak melakukan penahanan karena sudah di serahkan ke Lapas, namun proses penyidikan tetap lanjut. Penyerahan kembali ke Lapas dilaksanakan pada hari Selasa (21/1) kemarin. ''Jadi ES ini masih harus menjalani sisa hukuman yang diperkirakan 4,5 tahun lagi,'' tutup Sunarto. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index