Wako Pekanbaru Himbau Pelaku Usaha Hiburan Patuhi Aturan Yang Ada

Wako Pekanbaru Himbau Pelaku Usaha Hiburan Patuhi Aturan Yang Ada
Wali Kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus MT

Riauaktual.com - Pasca ditemukan peredaran minuman beralkohol (Minol) di tempat karaoke keluarga oleh Satpol PP Pekanbaru beberapa hari yang lalu. Wali Kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus MT menghimbau agar karaoke keluarga tidak menjual minuman beralkohol. 

"Saya kira tempat karaoke berlabel keluarga tidak pantas menjual minuman beralkohol disana," ujarnya akhir pekan kemarin. 

Firdaus juga menegaskan kepada pihak pengelola karaoke keluarga agar tidak boleh sembarangan menjual minuman alkohol. Sebab, harus ada izin dan rekomendasi untuk menjual minol tersebut dan tidak sembarangan tempat.

"Intinya karaoke keluarga sangat tidak pantas menjual barang haram itu. Beda halnya jika tempat memang yang dibenarkan. Jadi pengelola harus tahu itu," ucapnya.

Firdaus juga mengingatkan pihak pengelola tempat hiburan yang ada di Pekanbaru agar mematuhi aturan sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum, jika ingin berusaha di kota ini. 

"Silahkan berusaha di Pekanbaru tapi patuhi aturan yang ada. Jika tempat usaha khusus keluarga, maka dilarang menyediakan minuman alkohol dan mengedarkan narkoba," pesannya. 

Ditempat berbeda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengatakan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penjualan tersebut di karaoke keluarga. 

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan penjualan minol hanya untuk tempat hiburan tertentu. Rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) hanya untuk bar, diskotik dan lounge hotel. 

"Seharusnya di karaoke keluarga tidak boleh menjual minuman alkohol. Kalau karaoke keluarga kami tidak akan beri rekomendasi," tegas lngot, akhir pekan kemarin.  

Menurut Ingot, seharusnya pengelola hiburan malam wajib mengantongi SIUP-MB. Jika tidak ada SIUP-MB, artinya mereka sudah melanggar aturan.

"Pelaku usaha juga wajib melaporkan penjualan minuman alkoholnya. Mereka yang tidak laporkan bisa saja dicabut izinnya," tegasnya. 

Rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol Golongan B dan C diterbitkan oleh pemerintah daerah. Hal ini sesuai Permendag Nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

"Kalau sudah melanggar, nantinya akan diproses oleh Satpol PP," jelasnya.

Ingot menegaskan, saat ini sedang ada moratorium rekomendasi SIUP-MB. Pasalnya izin distributor minuman alkohol di Pekanbaru sudah habis. Sementara itu, syarat SIUP-MB harus ada distributor resmi. 

"Makanya kami belum bisa beri rekomendasi SIUP-MB kepada pihak yang mengajukan," tutupnya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index