Bara Api Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Enam Daerah di Riau

Bara Api Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Enam Daerah di Riau

Riauaktual.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak agar serius mengusut dugaan korupsi yang terjadi di enam kabupaten/kota di Riau.

Desakan ini disampaikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Riau.
Dimana mereka meminta Institusi tersebut  segera menangani dugaan korupsi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kampar, Rokan Hilir (Rohil), Pelalawan, Kota Pekanbaru dan Dumai.

Lebih kurang sebanyak 20 lebih anggota Bara Api Riau melakukan aksi demo di kantor sementara Kejati Riau, Jalan Arifin Ahmad, Selasa (14/8), siang.

Aksi masa sedikit menegangkan, tak kala salah seorang massa melakukan aksi pecah gelas kaca ke kepalanya. Akibatnya, kepala LSM Bara Api tersebut luka dan darahnya bercucuran.

Demontrasi masa berlangsung sekitar dua jam. Beberapa dari mereka melakukan orasi, mendesak agar Kejati segera mengusut dugaan korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di enam kabupaten/kota.

Hendra Syahputra selaku Sekretaris Bara Api Riau dalam orasinya membacakan pernyataan sikapnya. ''Kami mendesak Kejati Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa kepala dinas kabupaten/kota di Riau. Mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan APBD,'' ujarnya.

Hendra mengungkapkan, salah satu dugaan korupsi itu, terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rohul. Pihaknya menemukan, adanya indikasi korupsi pada proyek revitalisasi Asrama Sanggar Kegiatan Belajar Rohul sebesar Rp142 juta lebih, pada tahun anggaran 2016.

''Kami mendesak Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rohul segera dipanggil. Karena proyek tersebut diduga tak sesuai kontrak,'' tegasnya.

Selain dugaan korupsi tersebut, ia juga mengatakan, bahwa adanya dugaan korupsi pada proyek revitalisasi Sekretariat Mahasiswa Rohul di Pekanbaru (kegiatan I). Dimana seharusnya proyek itu dilaksanakan pada tahun 2017 itu, dengan menghabiskan anggaran Rp1 miliar.

Kasus lain, menurut Hendra yang ingin ditindaklanjuti yakni, pihaknya meminta Kejati memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Rohul, terkait proyek lanjutan RSU Rohul dengan anggaran sebesar Rp247 juta lebih, pada tahun 2016.

''Temuan dilapangan, proyek lanjutan RSUD Rohul itu diduga tidak sesuai dengan volume kontrak,'' ujarnya.

Kemudian, sambung Hendra, ada juga dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kampar. Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan komputer main frame atau server, pada kegiatan pengadaan sarana dan prasarana puskesmas sebesar Rp1,3 miliar, dengan realisasi Rp1,2 miliar.

''Ada juga dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kampar, terkait dengan proyek dua paket pekerjaan pengadaan marka jalan. Pagu anggarannya Rp452 miliar. Dalam proyek ini, ada kelebihan pembayaran sebesar Rp22 juta pada tahun 2016,'' ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya juga memaparkan. Adanya dugaan korupsi di Dinas PUPR Kampar. Kasusnya adalah dugaan kekurangan volume pekerjaan pada empat paket jalan senilai Rp104 juta di tahun 2016.

''Temuan kita ini berada di Jalan Simpang Panam-Tanjung Mengkudu. Kekurangan volume diduga terjadi pada proyek tersebut,'' ujarnya.

Selanjutnya di Dumai. Menurut mereka, ada kelebihan pembayaran sebesar Rp720 juta pada empat paket pembangunan jalan di Dinas PUPR. Kemudian terkait dengan penerimaan retribusi terminal dari Danru ke BPP, yang terdapat selisih yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp19 juta.

Untuk di Kota Pekanbaru, pihaknya mendesak agar Kejati mengusut tentang kerugian negara atas belum diterapkannya retribusi pelayanan kebersihan. Terdapat potensi pendapatan minimal Rp39 juta serta denda Rp3,1 juta atas retribusi izin trayek.

Temuan lain mereka adalah adanya denda keterlambatan atas empat kegiatan di Dinas PUPR Pekanbaru senilai Rp597 juta di tahun 2016. Termasuk juga adanya dugaan korupsi terkait bantuan hibah kepada organisasi masyarakat sebesar Rp24 miliar dan Rp3,2 miliar, yang belum dipertanggungjawabkan tahun 2016.

Selanjutnya di Kabupaten Rohil, ada dugaan korupsi pada proyek pembangunan resettlement tahap IV, 20 unit korban abrasi Rokan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang. Dalam proyek ini, dianggarkan sebesar Rp1,8 miliar di tahun 2016.

Termasuk juga adanya dugaan korupsi dalam kegiatan jaminan pelaksanaan satu paket pekerjaan yang diputus kontrak pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan, yang belum dicairkan senilai Rp12,9 juta di anggaran 2016.

Menurutnya, dugaan korupsi juga terjadi di Pelalawan. Pihaknya menduga adanya penggelapan pajak di PT CDSL yang mengelola perkebunan. HGU perusahaan tersebut katanya, diduga tidak sesuai dengan yang terdata dalam pembayaran pajak.
 
Beberapa lama kemudian, pihak massa disambut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Ia mengapresiasi aksi masa, karena dinilainya massa telah memberikan perhatian dalam penegakan hukum di Riau.

''Tentunya laporan masa ini nanti akan kita tindaklanjuti,'' ucapnya. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index