DUH ! Ternyata KH Ma’ruf Amin Punya Riwayat Jantung, Dokter Serahkan ke KPU

DUH ! Ternyata KH Ma’ruf Amin Punya Riwayat Jantung, Dokter Serahkan ke KPU
Jokowi dan Ma'ruf Amin foto bareng usai Tes kesehatan. Net

Riauaktual.com - Penyakit yang diderita oleh bakal calon presiden atau calon wakil presiden belum tentu menghalangi kinerja yang bersangkutan selama lima tahun masa jabatan.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ilham Oetama Marsis menjelaskan, calon yang dinyatakan memenuhi syarat secara medis adalah dia yang dinilai akan mampu menjalankan tugas selama lima tahun.

“Kalau memang kita menemui beberapa masalah, mungkin masalah itu bisa diatasi dan diobati dan tidak menghalangi pekerjaan fisik secara mandiri, itu kita nyatakan layak untuk melaksanakan tugas presiden maupun wakil presiden,” kata penanggung jawab tim dokter yang ditunjuk KPU itu kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/8).

Tim dokter akan bertanggung jawab secara penuh kepada KPU terkait apapun pendapat medis yang akan dikeluarkan.

Pendapat medis yang dikeluarkan tim dokter pun disampaikan secara independen tanpa adanya kepentingan apapun. Semua murni berdasarkan keilmuan anggota tim dokter.

Sebelumnya, aktivis senior, Ratna Sarumpaet mengungkapkan tentang riwayat sakit jantung yang diderita oleh Rais Aam PBNU yang kini menjadi salah satu bakal calon wakil presiden, Ma’ruf Amin pendamping petahana Joko Widodo.

Dikonfirmasi soal itu, Ilham Oetama Marsis tidak menampik. Namun dia menyerahkan semua keputusan tentang lolos atau tidaknya Ma’ruf Amin kepada KPU.

“Saya pikir gini, kami menyerahkan semua hasilnya kepada KPU. Saya pikir nanti gini aja, besok bisa serahkan ke KPU, nanti bisa ditanyakan. Apa yang kami sampaikan itu adalah atas dasar keprofesian kita dengan sumpah jabatan kita sumpah dokter, dan kode etik,” demikian dokter Ilham.

Sebelumnya, Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumairi mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan baal calon presiden dan wakil presiden di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta bersifat final tanpa pembanding (second opinion).

“Sesuai dengan PKPU 22/2018 yang menyebutkan bahwa pemeriksaan ini adalah final, jadi tidak ada pembanding,” ujar Adib saat memberikan keterangan pers di Media Center RSPAD, Minggu (12/8).

Adib menjelaskan bahwa tim dokter gabungan dari IDI dan dokter RSPAD hanya berkewenangan melakukan pemeriksaan bagi pasangan calon.

Soal bagaimana hasilnya, apakah akan diloloskan sebagai calon atau tidak, dia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan KPU RI.

“Yang disampaikan tim pemeriksa bukan lolos atau tidak lolos. Itu KPU (yang mengumumkan),” tukasnya.

 

Sumber : pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index