"Saya Sakti Pak Hakim, Punya Ilmu Kebal", Aku Terdakwa di Persidangan

Ilustrasi

Riauaktual.com - Bohari Daeng Jalling (54), terdakwa pembunuhan Ahmad Madi, secara mengejutkan menyebut dirinya sakti di depan majelis hakim, saat dirinya menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (11/7/2018).

"Saya sakti," kata Bohari saat ditanya salah satu majelis hakim. 

Pengakuannya bermula ketika hakim menanyakan kronologi ia membunuh Ahmad Madi Daeng Bidol, warga Dusun Bontobila, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, di lahan milik TNI AL itu di Jalan Urip Sumoharjo Lorong IV, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, pada Februari 2017 lalu.

Bohari mengatakan kepada majelis hakim yang diketuai Aris Gunawan, pada mulanya ketika ia sedang mencari ikan di rawa yang dijaga Ahmad Madi, ia langsung diserang Ahmad Madi dengan menggunakan parang. Bohari mengaku ditebas lima kali pakai parang Bohari, sebelum berhasil diganti menjadi balok berukuran sekitar 2 meter. 

Saat ditanya hakim mengapa Bohari tidak mengalami luka saat diserang, di situlah ia mengaku kalau dirinya memiliki ilmu kebal. 

"Saya bisa menangkis saat diserang karena punya ilmu kebal," kata Bohari. 

Namun, kebohongan Bohari akhirnya terbongkar, ketika dirinya ditanya mengapa saat polisi menembaknya, peluru bisa menembus kakinya. Ia pun berkilah kalau peluru tidak berlaku pada ilmu kebalnya. Hal ini sontak membuat keluarga korban meneriaki Bohari sebagai pembohong. 

Hal yang sama juga dikatakan Kariadi, menantu sekaligus saksi yang menemukan korban di dalam rawa dalam keadaan meninggal. Kariadi menyebut saat dirinya menemukan korban, ia sempat melihat parang bercak darah di sekitar pondok korban sebelum mengembalikan motor korban pada siang harinya. 

Namun pada saat Kariadi kembali ke rawa, ia sudah tidak melihat lagi parang yang bercak darah itu, dan beberapa saat kemudian pada malam hari ia mendapati ayahnya berada di rawa di bawah Balok dan seng, serta tanaman eceng gondok yang sengaja diletakkan di atas mayatnya. 

"Saya lihat luka di bagian kepala bapak seperti pukulan balok dan luka di dada juga," kata Kariadi. 

Usai terdakwa diperiksa, sidang kasus pembunuhan ini sendiri akan dilanjutkan pada Rabu 18 Juli 2018 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan. 
Kasus ini sebelumnya sempat terkatung-katung. Pasalnya Polsek Panakkukang yang memiliki otoritas untuk mengusut pelakunya ini, kesulitan menangkap terdakwa. Hingga pada Minggu pagi (28/1/2018), anggota Resmob Polda Sulsel mencokok Bohari di Desa Bonto Lojong, Kabupaten Bantaeng. (Wan)

 

Sumber: Rakuatku.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index