Riauaktual.com - Komisi Pemilihan Umum meyakini mantan koruptor yang mendaftar sebagai calon legislatif tidak akan lolos verifikasi supaya menjadi peserta Pileg 2019. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah secara tegas mengatur mantan terpidana korupsi sebagai kalangan yang tidak bisa menjadi caleg.
"(Mantan koruptor) boleh mendaftar, tapi kan setelah pendaftaran ada masa verifikasi. Jika hasil verifikasi menyatakan tak penuhi syarat, maka itu yang dijadikan alasan untuk penggantian calon atau sengketa," ujar Arief di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juli 2018.