KPU Yakin Mantan Koruptor Nyaleg Tak Lolos Verifikasi

KPU Yakin Mantan Koruptor Nyaleg Tak Lolos Verifikasi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman Photo : ANTARA FOTO/Reno Esnir

Riauaktual.com - Komisi Pemilihan Umum meyakini mantan koruptor yang mendaftar sebagai calon legislatif tidak akan lolos verifikasi supaya menjadi peserta Pileg 2019. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah secara tegas mengatur mantan terpidana korupsi sebagai kalangan yang tidak bisa menjadi caleg.

"(Mantan koruptor) boleh mendaftar, tapi kan setelah pendaftaran ada masa verifikasi. Jika hasil verifikasi menyatakan tak penuhi syarat, maka itu yang dijadikan alasan untuk penggantian calon atau sengketa," ujar Arief di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juli 2018.

 

Arief menyampaikan ketentuan pemilu mengatur KPU menyerahkan bakal caleg yang tidak memenuhi syarat, kembali kepada parpol pengusung. Parpol boleh mengganti bakal caleg atau membawa persoalan ke Bawaslu untuk menjadi sengketa pemilu.

"Semua (kalangan) boleh didaftarkan. Tapi pada saat diverifikasi nanti akan dilihat memenuhi syarat atau tidak. Kalau tak memenuhi syarat, dikembalikan kepada partai," ujar Arief.

Lebih lanjut, menurut Arief, Pasal 4 ayat (3) PKPU juga mengatur mantan terpidana bandar narkoba, serta kejahatan seksual terhadap anak, sebagai kalangan yang tidak dapat menjadi caleg.

"Siapa pun yang memenuhi syarat, dilanjutkan sampai tahap DCS (Daftar Calon Sementara). Tapi kalau tak penuhi syarat, ya dia dikembalikan," ujar Arief.

DPR dan pemerintah sepakat larangan mantan narapidana koruptor untuk mendaftar sebagai caleg, dikesampingkan. Hal itu dilakukan untuk memberi kesempatan supaya ketentuan diuji di Mahkamah Agung. Pendaftaran caleg sendiri dibuka selama 14 hari, mulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018.  (Wan)

 

Sumber: Viva.co.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index