Antisipasi Pelajar Pakai Motor, Pemko Pekanbaru Belum Perlu Perwako

Antisipasi Pelajar Pakai Motor, Pemko Pekanbaru Belum Perlu Perwako
ilustrasi. int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merasa belum perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako), terkait larangan bagi siswa untuk membawa kendaraan di sekolah.

Pasalnya, untuk pengaturan lalu lintas sudah ada aturan Undang-undang lalulintas yang diterbitkan oleh Kepolisian.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Syukri Harto, saat dikonfirmasi adanya geng motor yang menjerat anak sekolah, mengatakan, kalau Pemko Pekanbaru membuat undang-undang tersebut tentunya akan bertentangan dengan yang di atas (Pemerintah Pusat, red) dan itu tidak perlu.

Tetapi kalau memang suatu waktu diperlukan, ia mengaku pastilah akan dilakukan kajian dan evaluasi. "Nanti akan dievaluasi jika memang keberadaan anak sekolah membawa motor dinilai lebih membahayakan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Setdako Pekanbaru, Azharisman Rozie menjelaskan lebih detil persoalan tersebut. Menurutnya, undang-undang lalu lintas itu ada batasan umur pengguna Surat Izin Mengemudi (SIM), dimulai dengan umur 17 tahun.

"Kalau ada siswa SMA kelas III, mungkin itu yang perlu diatur atau subtansi yang mesti diatur. Kalau umur 17 tahun ke bawah, mengapa harus kita atur lagi, karena sudah ada undang-undang lalulintas yang mengatur mereka. Dalam bentuk apa, memang di undang-undang lalulintas tidak ada yang mengatur tentang anak sekolah tidak membawa kendaraan," jelas Haris.

Disinggung mengenai MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemko Pekanbaru dengan pihak kepolisian, Haris mengatakan, memang undang-undang itu sudah jelas, bahwa peraturan lalulintas ada di pihak kepolisian. Tetapi rasanya tidak mungkin, polisi harus mengawasi pengendaraan sebanyak ini. Maka dari dasar itu perlu dibuat adanya MoU.

“Mungkin yang perlu diatur di Perwako dan Perda, bagi anak-anak diatas 17 tahun yang telah memiliki SIM, yang juga masih duduk di bangku SMA, kalau 17 tahun kebawah, undang-undang saja sudah melarang," ujar Haris.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Prof Dr Zulfadil terkait larangan tersebut, ia mengatakan pihaknya setahun lalu telah membuat aturan larangan bagi siswa yang tidak memiliki SIM membawa kendaraan di sekolah.

"Memang benar kalau sekolah tidak akan merazia SIM, karena itu merupakan wewenang kepolisian. Tetapi kita tau pasti umur anak SMP, tidak mesti dilihat SIM nya, yang pasti siswa itu tidak memiliki SIM, karena belum cukup umur," terangnya.

Namun dikatakan Zulfadil, pihaknya juga sudah pernah membuat deklarasi seluruh OSIS SMA se-Pekanbaru, diantaranya adalah tidak menggunakan kendaraan di sekolah. Dicontohkan Zulfadil, mungkin ada sudah umur 17 tahun tidak memiliki SIM, dan sekolah tidak ada urusan itu.

"Sekali lagi kita tidak ada kewenangan untuk merazia di luar sekolah, yang pasti kalau anak SMP pasti tidak memiliki SIM," katanya.

Disinggung sanksi tegas Disdik, Zulfadil menyebutkan, kalau merazia tidak, namun kalau himbauan jika terdapat membawa kendaraan di sekolah, sekolah hanya bisa melakukan di larang masuk. Jika masih menggunakan kendaraan, biar aparat hukum yang menindaknya. (ver)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index