Dishub Sebut Tower Ilegal di Cipta Karya Ada Kepentingan Kelompok Warga

Dishub Sebut Tower Ilegal di Cipta Karya Ada Kepentingan Kelompok Warga
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Diskominfo) Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi. (int)

PEKANBARU, Riauaktual.com - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Diskominfo) Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi, mengaku keberadaan tower yang ada di Jalan Cipta Karya milik PT XL Axiata tersebut ada unsur kepentingan sekelompok masyarakat yang bersaing merebutkan kontrak lahan tower itu. Karena ada dua warga yang menawarkan lahan yang bisa dikontrak PT XL Axiata, namun ternyata tower berdiri di atas lahan salah seorangnya.

"Sudah saya turunkan anggota ke lapangan, sudah dapat kita beritanya. Ternyata ada dosen di situ yang juga mengajukan lahannya untuk dikontrak, ternyata yang dibangun di lahan warga lainnya, maka kami menganggap ini hanya kepentingan sekelompok masyarakat saja," kata Dedi saat dihubungi RiauAktual.com, Rabu (4/9/2013).

Karena sebagian besar masyarakat belum setuju tower itu berdiri, maka Dishub menganggap tower tersebut masih ilegal dan belum bisa dikeluarkan izinnya. Dishub pun telah melayangkan surat kepada pelaksana pembangunan tower XL tersebut, agar tidak mengoperasikan towernya sebelum ada izin.

"Kita beri waktu 2 minggu, surat itu telah kita layangkan sejak Senin pekan lalu. Sebelum ada izin, jangan beroperasi dulu," kata Dedi.

Karena adanya kelompok masyarakat yang memang sengaja tidak menyetujui tower itu berdiri karena usur kepentingan, maka Dedi menganggap hal ini hanya sebagai miss komunikasi saja antara warga RW 11 dan RW 1. Dedi meminta agar pihak yang terkait agar segera menyelesaikannya.

"Serba susah kita, ternyata ada kepentingan di sana. Itu yang dilaporkan anggota kita kemarin. Makanya kita beri waktu 2 minggu agar persoalan itu dapat diselesaikan, kalau sudah selesai baru boleh beroperasi," tuturnya. (rm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index