Ketua RW Dapat Pelatihan dari Disdukcapil Pekanbaru

Ketua RW Dapat Pelatihan dari Disdukcapil Pekanbaru
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Semua RW di 12 Kecamatan Kota Pekanbaru mengikuti sosialisasi Kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Rabu (28/8/2013).

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Zulfikar mengatakan, selama 12 hari kedepan seluruh Ketua RW di Pekanbaru akan mendapatkan pelatihan terkait produk pelayanan Kependudukan, Catatan Sipil, dan kebijakan.

"Melalui RW kita harapkan akan terjadi kesamaan pemahaman, dan persepsi untuk menerapkan peraturan kependudukan, seperti Perda 2 tahun 2012 mengenai retribusi cetak KTP dan akta catatan cipil, Perda no 5 tahun 2008 tentang sistem dan prosedur kependudukan. Kemudian Undang-undang 23 tahun 2006 tentang kependudukan, selain itu kita juga sampaikan tentang Perpres 25 tahun 2008 tentang prosedur dan tatacara kependudukan dan capil,"  ujar Zulfikar.

Menurutnya, secara bertahap sosialisasi ini akan digelar juga para RT se Kota Pekanbaru. "Tahun ini RW yang mendapat pelatihan, tahun depan rencananya RT, ini karena mereka ujung tombak di lapangan," tegasnya.

Selain sosialisasi, Disdukcapil juga membuka sesi tanya jawab dan penyampaian keluhan para RW terhadap pelayanan selama ini. "Setelah pemaparan kita diskusi kebanyakan, yang ditanyakan tentang prosedur pindah, datang, tarif pengurusan KTP," urainya.

Salah satu RW yang ikut pelatihan yakni Ketua RW 11 Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Sihombing mengakui secara spesifik tidak ada masalah yang berat saat menghadapi masyarakat. Namun dikatakannya, saat ini ada kendala di masyarakat khususnya yang beragama non muslim sulit melakukan pengurusan surat nikah atau catatan sipil.

"E-KTP tidak ada masalah, yang sedikit susah kalau masyarakat non muslim mengurus surat nikah, atau catatan sipil karena harus langsung ke Disdukcapil, sedangkan masyarakat muslim itu kan langsung ke KUA," tutup Sihombing.

Menurutnya, syarat mengurus catatan sipil di Disdukcapil harus ada akte lahir, sementara kendalanya rata-rata yang mengurus surat catatan sipil adalah orang-orang tua yang dulunya tidak punya akte kelahiran.

"Sehingga untuk menyikapi hal ini dan demi mendapatkan akte lahir anak, mereka rata-rata tidak mencantumkan akte orang tua dengan alasan sudah meninggal," tutupnya. (vr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index