Riauaktual.com - Mochamad Irfan Bachir, korban begal di Bekasi, masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Irfan adalah korban yang berusaha melawan upaya pembegalan hingga menewaskan satu pelakunya berinisial AS.
Status tersangka kepada Irfan, awalnya disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kriminal Polres Metropolitan Bekasi, AKBP Jarius Saragih kepada wartawan di kantornya pada Senin lalu.
Penetapan tersangka dilatarbelakangi, karena insiden duel antara Irfan dengan dua pelaku begal, yakni AS dan IY, pada 23 Mei 2018. Satu orang tewas, karena luka bacok dalam kejadian itu.
Namun, tak lama pernyataan itu langsung diklarifikasi oleh Kepala Polres Metropolitan Bekasi, Komisaris Besar Polisi Indarto. Menurut dia, status Irfan sebenarnya masih saksi, bukan tersangka.
"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan. Status Irfan sampai saat ini masih sebagai saksi, belum tersangka seperti yang ramai diberitakan belakangan ini," katanya pada Kamis 31 Mei 2018.
Bahkan, katanya, tim penyidik masih menunggu hasil keterangan dua orang ahli pidana. Ahli dari kalangan akademisi itu guna mempertimbangkan status hukum yang jelas terhadap Irfan, sehingga statusnya akan diputuskan dalam gelar perkara nanti. (Wan)
Sumber: Viva.co.id
