Riauaktual.com - MKD ternyata tidak bisa begitu saja memproses Keponakan Prabowo Subianto yang juga anggota DPR dari Fraksi Gerindra Aryo Djojohadikusumo pasca beredar video mesum yang diduga mirip itu.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan lembaganya terkendala dua hal sehingga tidak bisa memproses.
“Pertama, saya belum lihat rekamannya,” ujar Sufmi, Senin (28/5/2018).
Hal lainnya, lanjut Sufmi, MKD hanya bisa memproses bukti video bersumber dari penegak hukum.
“MKD bekerja tidak berdasarkan asumsi hasil rekaman yang tidak diketahui kevalidannya,” kata dia.
Oleh karenanya mengacu pada hasil uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 Tahun 2016 video tidak bisa dijadikan alat bukti oleh MKD.
“Kalau ada bukti dari penegak hukum (baru kita proses),” tegasnya.
Menanggapi hal itu Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan video diduga mirip keponakan Prabowo Subianto itu adalah fitnah.
“Kami memahami ini tahun politik, ya jadi di tahun politik itu semuanya ada saja yang diekspos ke publik, ke media,” ujar Riza.
Sumber : pojoksatu.id
