Manajemen PT.SIS Tetap Membangkang, Bepartit Batal Dilakukan

Manajemen PT.SIS Tetap Membangkang, Bepartit Batal Dilakukan
Sebagian karyawan yang di PHK mendengarkan pembicaraan pertemuan di kantor PT.SIS di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan Duri. (JL)

Riauaktual.com - Jumat (18/05/18) kemarin, untuk yang ke dua kalinya ke 49 karyawan yang di PHK oleh manajemen PT. Sarana Inti Sawit (PT.SIS) kembali mendatangi kantor di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, terkait janji pihak manajemen yang akan membayarkan gaji/upah karyawan atas kesepakatan pada hasil keputusan pertemuan di mapolsek Mandau, hari Senin (14/05/18) lalu.

Dimana, pada hari Kamis (17/05/18) kemarin, pihak manajemen PT.SIS tidak menepati janjinya alias membangkang, sehingga para karyawan yang di PHK tersebut, memberikan waktu hingga kemarin, apakah ada niat baik dari manajemen perusahaan.

Mulai pagi pukul 08.00 WIB mereka (49 karyawan yang di PHK) sudah menunggu didepan kantor PT.SIS. Kemudian pukul 10.00 WIB pengurus SBRI (Serikat Buruh Riau Independen) bersama wartawan Riauaktual.Com tiba ditempat, lalu sekitar pukul 10.30 WIB pihak Disnakertrans Bengkalis Nurjaman dan Nurmaria datang (menaiki satu mobil)  bersama manager PT.SIS Amalludin Ginting.

Pada pertemuan dikantor PT.SIS itu, Amaluddin Ginting dan Suardi selaku pihak manajemen perusahaan, tetap tidak mau membayar upah/gaji 49 karyawan yang di PHK, akibatnya pihak karyawan yang diwakili oleh pengurus SBRI tidak mau melanjutkan pembahasan masalah bepartit, yang seharusnya dibahas sesuai kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan Kadisnakertrans Riau, perwakilan Disnakertrans Bengkalis dan pihak Polsek Mandau, pada Senin (14/05/18) yang lalu.

Setelah bubar, Agen Simbolon selaku Ketua Umum DPP SBRI didampingi Sekjen DPP SBRI Beni Sekuel, mengungkapkan rasa kekecewaannya karena Amaluddin Ginting Cs tidak menghargai Kadisnakertrans Riau, perwakilan Disnakertrans Bengkalis, pihak Polsek Mandau dalam upaya penyelesaian perselisihan 49 karyawan yang di PHK dengan pihak perusahaan.

"Kami dari SBRI meminta pihak Disnakertrans Riau dan Bengkalis, agar menindak tegas manajemen PT.SIS yang sudah membangkang dari kesepakatan bersama tersebut, dan sudah melanggar UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, mereka bisa dipidanakan," tegas Simbolon, sembari didukung oleh para karyawan yang di PHK dengan menyebutkan," penjarakan saja mereka..!," kata para karyawan yang di PHK.

"Lihat saja perwakilan Disnakertrans Bengkalis itu, mereka tidak mau tegas kepada pihak perusahaan, karena datangnya saja sudah satu mobil sama manager, pulangnya pun akan diantar juga," sindir para karyawan yang di PHK.

Sementara Kadisnakertrans Riau Rasidin Siregar, SH, ketika dikonfirmasi Riauaktual.com melalui nomor WA nya mengatakan, kalau pihak manajemen PT.SIS membangkang kita akan proses sesuai hukum yang berlaku, "itu sudah bisa masuk ke ranah hukum, saya akan coba koordinasi dengan Bengkalis," sebut Rasidin. (JL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index