Neng Elida: PLN Tak Ada Perhatian Kepada UMKK

Neng Elida: PLN Tak Ada Perhatian Kepada UMKK
ilustrasi. int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Dalam laporan Dinas Koperasi yang disampaikan ke Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, terungkap dalam laporan realissasi Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) Tahun 2012 yang dinaungi oleh perushaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pekanbaru, termasuk satu diantaranya PT PLN WRKL (Wilayah Riau dan Kepulauan Riau) nihil realisasi di tahun 2012 diikuti oleh lima diantara perusahaan BUMN yang berdiri di Pekanbaru saat ini.

Enam perusahaan BUMN ini, termasuk juga PLN WRKL Riau diduga tidak menjalankan aturan perundang-undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 88 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN No. Per-5/MBU/2007, Pasal 9 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil, sehingga UMKK (Usaha Mikro Kecil dan Koperasi) di Pekanbaru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dari data yang dimiliki oleh Dinas Koperasi Pekanbaru terjadi penurunan bantuan untuk PKBL dari perusahaan BUMN pada tahun 2012  sebesar Rp10 Miliar dari bantuan tahun sebelumnya, sementara untuk tahun 2013 sampai saat ini belum ada kejelasan soal bantuan PKBL ini.

Kepala Dinas Koperasi Pekanbaru Neng Elida menyebutkan bantuan PKBL dari perusahaan BUMN selalu diterima setiap tahun untuk binaan UMKK yang ada di Kota Pekanbaru. Tahun 2012 lalu perusahaan BUMN yang beroperasi di Pekanbaru yang tidak memberikan laporan penyaluran Program Kemitra Bina Lingkungan (PMBL)  sebanyak 6 perusahaan diantaranya PT PLN Wilayah Riau, Taspen, Pertamina Pemasaran Regional I, Asuransi Jiwa Sraya, Pemodalan Nasional Madani (PNM) dan Bank Rakyat Indonesia yang bernaung dibawah perushaan BUMN yang ada di Pekanbaru. Sedangkan 14 perusahaan BUMN lainnya telah menyerahkan kepada UMKK di Pekanbaru.

"Tahun 2011 lalu, penyaluran dana  Program Kemitra Bina Lingkungan (PMBL) mencapai Rp22 Miliar, sedangkan tahun 2012 hanya sebesar Rp 12 Miliar. Artinya terjadi pengurangan sebesar Rp10 miliar dari tahun 2011 ke tahun 2012. Dalam UU jelas disebutkan bahwa perusahaan BUMN ini wajib menyalurkan bantuan untuk modal usaha mikro kecil sebesar 2 persen dari keuntungan perusahaan mereka," kata Neng Elida, Rabu (24/7/2013), kemarin.

Menurut Neng Elida, tahun 2013 ini, penurunan akan terus terjadi karena Kementrian BUMN telah membuat keputusan bahwa perusahaan yang tidak bergerak dalam bidang keuangan tidak boleh menyalurkan bantuan untuk UMKK.  Artinya masyarakat kecil yang ingin membuka usaha kecil-kecilan tidak mendapatkan bantuan modal lagi seperti tahun sebelumnya.

"BUMN ini akan mengalihkan kepada dana CSR, kalau ini yang dilakukan sama saja membuat masyarakat bodoh, sekarang kalau pakai CSR tentu akan diberikan kepada kroni-kroni mereka saja atau hanya bersifat bantuan belaka yang habis dalam beberapa hari. Jika diberikan dalam bentuk pinjaman modal tentu mereka dapat mengembangkan usahanya dan kemudian dapat membantu masyarakat yang lainnya lagi," ungkap Neng Elida.

Neng Elida mengungkapkan keanehan yang terjadi disurat edaran dan aturan dari Mentri BUMN ini dibuat pada sekitar bulan Mei 2013 lalu, namun pada tahun 2012 dari laporan yang kita miliki enam perusahaan ini tidak ada menyalurkan bantuan  Program Kemitra Bina Lingkungan (PKBL) kepada UMKK. Artinya kemana dana 2 persen dari keuntungan mereka itu disalurkan oleh 6 perushaan yang nihil realisasi ini.

"Contohnya saja PLN Wilayah Riau, tahun 2012 mereka tidak melaporkan dana penyaluran PKBLnya kepada Dinas, ketika kita meminta datanya mereka bilang ada, namun sampai saat ini tidak pernah diberikan, jelas ini menjadi tanda tanya kemana  dana PMBL PLN ini disalurkannya sehingga mereka tidak berani memberikan laporan pada Dinas Koperasi," sebut Neng Elida.

Alasan lain yang disampaikan oleh BUMN ini karena Riau sedang menghadapi ISG, disini kita menanyakan kepada mereka apa hubungan ISG dengan dana PMBL, karena dana PMBL ini jelas telah diatur dalam UU. "Dua persen keuntungan dari perusahaan BUMN harus diberikan untuk program Kemintraan Bina Lingkungan didaerah operasi mereka," tutur Neng Elida.

Kondisi ini diakui Neng Elida, merasa heran, kenapa aturan Mentri BUMN dapat mengalahkan aturan perundang-undangan, sedangkan dalam hirarki perundang-undangan jelas menyebutkan apabila aturan dibawahnya bertentangan dengan aturan diatasnya maka aturan itu dapat batal demi hukum. "Mana lebih tinggi UU atau Kepmen BUMD," tanya Neng Elida.

Disamping itu juga, sebelum aturan Kepmen BUMN keluar tahun 2013 kenapa PLN dan 5 BUMN lainnya tidak menyalurkan bantuan PKBL tersebut, kalau ada mana buktinya. Inilah yang menjadi pertanyaan kita sampai saat ini.

"Kalau mereka menyatakan bahwa mereka telah menyalurkan dana CSR mereka kepada masyarakat, itu berbeda aturannya, CSR ini diberikan langsung oleh perusahaan tersebut langsung pada masyarakat yang sifatnya bantuan langsung bukan pembinaan, dan ini tak masalah juga selagi mereka memperhatikan UMK dilingkungan mereka," ungkap Neng Elida.

Jika hanya CSR yang diberikan oleh perusahaan ini kepada masyarakat maka tidak ada tujuan mendidik masyarakat dilingkungan mereka untuk berusaha. "Inilah yang kita sesalkan saat ini," ungkap Neng Elida.

Laporan: Tim
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index