Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau membekuk empat pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) jambret.
Keempat pelaku, telah beraksi 25 kali di wilayah Kota Pekanbaru. Dari aksi tersebut, pada pelaku berhasil merampas sejumlah barang dari tangan korbannya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan, empat pelaku jambret tersebut ditangkap Polsek Tenayan Raya.
"Para tersangka berinisial HDS, IS, FI dan RW. Mereka merupakan spesialis jambret dengan sasaran emas, handphone dan barang berharga lainnya," kata Santo, Rabu (11/4).
Dia menjelaskan, modus para pelaku ini mencari korban yang melintas di jalan yang sepi. Rata-rata korban adalah kaum perempuan.
"Target pelaku wanita yang sedang mengendarai sepeda motor," ujar Santo.
Pelaku tersebut, beraksi dengan cepat merampas barang berharga yang ada pada korbannya.
Beberapa kali beraksi di wilayah Tenayan Raya, dilaporkan oleh korban. Sehingga, tim Opsnal melakukan penyelidikan.
"Untuk mengungkap kasus ini, petugas membutuhkan waktu selama satu bulan. Karena TKP (tempat kejadian perkara) sudah 25 kali," terang Santo.
Awalnya, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Budi Winarko, menangkap tersangka HDS dan IS di Jalan Pinang Merah, Kamis (5/4) malam.
Tak berselang lama, malam itu juga petugas menangkap tersangka FI disalah satu tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
"FI ini residivis kasus jambret," kata Santo.
Keesokan harinya, Jumat (6/4) petugas menangkap tersangka RW, yang juga merupakan komplotan jambret.
Dari penangkapan ini, lanjut Santo, petugas menyita barang bukti satu unit Hp dan satu unit sepeda motor. Sementara hasil curian lainnya, telah berhasil dijual oleh pelaku.
Santo mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku jambret lainnya.
"Masih ada pelaku lain dalam komplotan ini, yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Sementara itu, empat pelaku yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 365 atau 363 atau 362 KHUP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. (IG)
