APBD Bengkalis 2018 Kacau, Pembayaran Hutang Pihak Ketiga Dinilai Salahi Mekanisme

APBD Bengkalis 2018 Kacau, Pembayaran Hutang Pihak Ketiga Dinilai Salahi Mekanisme
ils (int)

Riauaktual.com - Pembayaran hutang kepada pihak ketiga atau rekanan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017 yang dibayarkan pada bulan Maret 2018 dinilai ketua komisi III DPRD Bengkalis Indrawan Sukmana melanggar mekanisme yang berlaku.

Hal itu dikarenakan sebelum melakukan pembayaran seharusnya Pemkab Bengkalis melakukan perubahan anggaran pada APBD tahun 2018 terlebih dahulu.

"Saya menilai ada kesalahan yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena mereka melakukan pembayaran hutang kepada pihak ketiga rekanan pengadaan barang dan jasa tanpa terlebih dahulu melakukan pergeseran anggaran. Untuk melakukan pergeseran anggaran TAPD bersama DPRD Bengkalis harus duduk bersama, guna penjabaran perubahan APBD," ungkap Indrawan, Selasa (03/04/2018) kemarin di kantor DPRD Bengkalis.

Diutarakan politisi Partai Gerindra ini, pembayaran hutang pihak ketiga harus mengacu kepada aturan yang berlaku, karena pada APBD tahun 2018 tidak ada mata anggaran atau DPA tentang pembayaran hutang kepada pihak ketiga.
Untuk itu yang harus dilakukan adalah perubahan dengan menggeser anggaran di SOPD Pemkab Bengkalis yang memiliki kewajiban membayar hutang kepada pihak ketiga. Karena kalau tidak dilakukan pergeseran anggaran pembayaran yang dilakukan bisa dikategorikan ilegal dan menyalahi aturan.

Dicontohkan Indrawan, misalnya pada tahun anggaran 2018 ini di Dinas Pendidikan ada hutang kepada pihak ketiga tahun 2017 sebesar Rp 50 miliar, maka harus dilakukan pencoretan anggaran kegiatan terbaru sebesar hutang yang ada. Demikian juga halnya di SOPD lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman serta SIPD lainnya. Kalau tidak dilakukan pergeseran anggaran terlebih dahulu maka alamat tahuj 2018 juga akan terjadi tunda bayar, malahan dalam jumlah yang lebih besar lagi.

"Secara tegas saya sampaikan bahwa kondisi APBD Bengkalis tahun 2018 berada dalam kondisi kritis kalau tidak dilakukan pergeseran terlebih dahulu. Nah, yang terjadi sekarang adalah hutang kepada pihak ketiga dibayarkan tanpa ada mekanisme hukum berlaku, sehingga pembayaran hutang pihak ketiga dapat dikategorikan ilegal. Dalam konteks ini rekanan tidak dapat disalahkan karena mereka menuntut hak, tetapi yang patut disalahkan adalah pihak yang melakukan pembayaran,"ulas Indrawan menegaskan. (putra)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index