Riauaktual.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium bakal punah dari peredaran. Pasalnya, Pertamina merasa tak ada kewajiban jualan premium.
Hal ini juga didasari standar emisi yang disyaratkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Berdasarkan beleid dari KLHK itu, maka mulai Mei 2018, pemerintah mensyaratkan penggunaan BBM standar Euro 4 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Banyuwangi, dan Labuan Bajo. Kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap hingga Tahun 2021.
Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menjelaskan, Permen ini sudah berlaku sejak 10 Maret 2017 untuk kendaraan tipe baru dan 10 Juli 2018 untuk kendaraan yang sedang diproduksi. "Dengan Permen ini, bahan bakar minyak yang tidak memenuhi standar (Euro 4) akan segera dihapus," ujar Adiatma di Jakarta, kemarin.
Selain itu, menurut dia, Pertamina juga diminta tidak menyalurkan dan menjual Premium pada saat pelaksanaan Asian Games di Jakarta-Palembang serta Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia di Nusa Dua, Bali. Faktor lingkungan menjadi alasan di balik permintaan tersebut.
Dia menjelaskan, permintaan itu telah disampaikan Kementerian KLHK kepada Presiden Joko Widodo. Mengacu pada surat itu, Pertamina tidak akan menyalurkan dan menjual Premium selama Asian Games digelar 18 Agustus-2 September 2018 serta Pertemuan Tahunan IMF dan Bank Dunia 12-14 Oktober 2018.
Wilayah-wilayah yang menjadi sasaran, yaitu Jakarta, Bandung, Palembang, dan Bali. Menurut Adiatma, kebijakan tersebut untuk memenuhi standar kadar sulfur di udara ideal, yaitu di bawah 25 mikrogram per mililiter (standar WHO). Sementara, berdasarkan pantauan KLHK, beberapa kota besar di Tanah Air memiliki kualitas udara yang sudah melampaui standar.
Sebagai contoh di Ibu Kota Jakarta. Terhitung dalam kurun waktu Januari 2017 hingga Januari 2018, standar kadar sulfur di udara mencapai 35 mikrogram per mililiter. "Penyebab utamanya adalah gas buang kendaraan bermotor dengan mesin yang menggunakan BBM berkualitas rendah," kata Adiatma.
Tak Wajib Di Jamali
Dia juga mengatakan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Premium bukan BBM penugasan yang wajib disalurkan di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Sehingga di tiga wilayah tersebut, Premium menjadi bahan bakar yang masuk kategori umum atau nonsubsidi.
"Ah kalau di Jawa lihat Perpres, di Jamali (Jawa, Madura dan Bali) tidak ada kewajiban Pertamina jual Premium. Bukan penugasan. Dia dimasukin jenis bahan bakar umum," kata Adiatma.
Menurut Adiatma, Pertamina saat ini mengacu pada Peraturan Presiden tersebut dalam menyalurkan BBM Premium. Dia pun membantah jika terjadi kekurangan Premium.
"Enggak, kita kan sesuai Perpres saja. Boleh kita enggak jual Premium, itu boleh," katanya.
Meski masih satu jenis BBM, Premium di luar Jawa, Madura dan Bali berkategori penugasan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Adiatma mengaku, Pertamina masih menjamin pasokan Premium di wilayah penugasan luar Jawa, Madura dan Bali. "Kalau di luar Jamali, jenis BBM Khusus Penugasan. Masih dijamin kalau itu (BBM Premium)," ucapnya.
Unit Manager Communication & CSRMOR III Pertamina Dian Hapsari Firasati mengatakan, Pertamina tetap menyediakan Premium di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Saat ini tercatat ada 743 SPBU yang menjual Premium di wilayah tersebut.
"Kami tetap menyediakan Premium untuk masyarakat yang masih menggunakannya," kata Dian.
Sumber : rmol.co
