Polda Riau Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba, 7,5 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Ekstasi Disita

Polda Riau Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba, 7,5 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Ekstasi Disita
Dit Resnarkoba Polda Riau saat mengekspos pengungkapan kasus pengedaran narkoba, Rabu (28/3). Foto IG

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau, menangkap lima orang pelaku kurir narkoba. Petugas menyita 7,5 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh cina dan 5 ribu butir pil ekstasi warna kuning.

Penangkapan kelima orang pelaku penyelundup narkoba ini, dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi.

Barang bukti tersebut, diduga berasal dari luar negeri, yang diselundupkan ke Indonesia termasuk Riau.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono menjelaskan, awalnya petugas menangkap tiga orang pelaku berinisial Sy, Ry dan MD pada Kamis (22/3).

"Tersangka yang pertama ditangkap yakni SY di Pasar Minggu kilometer 80 Duri - Kandis," ujar Hariono saat ekspos, Rabu (28/3) didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dan Wadir Resnarkoba, AKBP Andri Sudarmadi.

Dari tangan SY, kata dia, petugas menyita barang bukti sekitar tiga kilogram sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RY dan MD di Jalan Air Dingin Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Lanjut dikatakan Hariono, pada Jumat (23/3) pihaknya kembali menangkap dua orang pelaku penyelundup narkoba.

"Kita tangkap dua pelaku berinisial JS dan MI di SPBU daerah Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru," kata Hariono.

Dari dua pelaku ini, diamankan lima bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh cina dengan berat sekitar 5 kilogram dan 5 ribu butir pil ekstasi. Sehingga, dua pelaku diduga jaringan pengedar narkoba yang ditangkap sebelumnya.

Hariono mengatakan, barang bukti sabu-sabu dan ekstasi di temukan di dalam kap mobil yang dikendarai pelaku.

"Ini modus baru pelaku menyelundupkan narkoba," akui Hariono.

Dia mengatakan, barang haram tersebut akan diantarkan pelaku kepada orang lain. Setelah barang sampai ke tujuan, pada pelaku akan diberi upah.

"Barang belum sampai ke tujuan, tapi kita tangkap terlebih dahulu," ujar Hariono.

Dia mengatakan, barang haram senilai miliaran rupiah ini diduga berasal dari Cina yang diselundupkan melalui Malaysia.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut.

"Sementara kelima tersangka mengaku sebagai kurir. Pengakuan mereka baru sekali melakukan aksi tersebut," kata Hariono.

Sementara itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman 20 tahun penjara. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index