Pelantikan Wagub Kepri Bisa Jadi Blunder Jokowi di Pilpres 2019

Pelantikan Wagub Kepri Bisa Jadi Blunder Jokowi di Pilpres 2019
Presiden Joko Widodo saat melantik Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto (pojoksatu)

Riauaktual.com -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa jadi mendapat bola panas karena nekad melantik melantik Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021.

Meski begitu, pengamat politik Ujang Komarudin menilai pelantikan Isdianto itu oleh Presiden itu pasti telah mendapat masukan dari para timnya.

Demikian disampaikan Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL (grup pojoksatu.id), Rabu (28/3/2018).

“Presiden itu tugasnya kan menjalankan konstitusi dan UU. Jangan sampai ada UU yang dilanggar,” kata Ujang.

Meski begitu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menilai bisa jadi ada konsekuensi yang harus diterima Presiden.

Sebab, apabila pelantikan Isdianto itu tidak sesuai dengan peraturan UU yang berlaku, maka hal itu bisa menjadi bola panas bagi Jokowi pada Pilpres 2019.

“Namun bagaimanapun pelantikan tesebut jangan sampai menjadi bola panas, dan menjadi isu untuk menyerang Jokowi di 2019,” ujar Ujang Komarudin.

Presiden Jokowi melantik Isdianto sebagai Wagub Kepri, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018) kemarin.

Isdianto adalah adik kandung almarhum Muhammad Sani, mantan Gubernur Kepri yang meninggal dunia karena sakit tidak lama setelah dinyatakan terpilih pada Pilgub Kepri 2015.

Isdianto akan mendampingi Nurdin Basirun yang diangkat menjadi gubernur pada 2016.

Penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri oleh DPRD Kepri sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah pihak termasuk beberapa parpol pengusung Muhammad Sani-Nurdin Basirun.

Pasalnya, penetapan Isdianto diduga melanggar UU 10/2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 176 UU 10/2016 disebutkan, parpol atau gabungan parpol harus mengusulkan dua nama calon Wagub ke DPRD melalui Gubernur.

Faktanya, Isdianto adalah calon tunggal yang dipilih aklamasi.

Selain itu, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang terkait pencalonan tunggal Isdianto tersebut.

 

Sumber : pojoksatu.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index