Bahas Eksistensi DPD Riau, Gafar Usman Gelar Debat Publik

Bahas Eksistensi DPD Riau, Gafar Usman Gelar Debat Publik

Riauaktual.com - Dalam rangka membahas eksistensi anggota DPD RI di kancah nasional ditengah-tengah persoalan yang terjadi di daerah saat ini, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) - Drs Abdul Gafar Usman MM MSc, Kamis (1/3/18) menggelar Debat Publik bersama dengan insan pers di Pekanbaru.

Dalam pemaparannya, anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Riau ini menjelaskan ada empat tugas yang diemban DPRD yakni legislasi aturan dan perundang-undangan, hak anggaran, hak kepengawasan dan fungsi refresentasi daerah.

''Meski anggota DPD RI tidak se terkenal anggota DPR RI, namun banyak permasalahan daerah yang justru kita tangani Misalnya soal keterlambatan pembayaran DBH, Dana konpensasi dimana Kota Dumai tidak mendapatkan DBH karena bukan daerah penghasil tapi pengelola minyak, namun berkat perjuangan kita Dumai bisa mendapatkan dana Konpensasi,'' jelasnya.

Abdul Gafar Usman mengatakan, untuk eksistensi DPD RI sendiri masih belum terlalu dirasakan oleh masyarakat, karena baru sebatas tempat pengaduan bagi masyarakat di daerah. Namun banyak permasalahan daerah yang sudah diatasi anggota DPD RI karena mekanisme yang singkat dan tidak rumit.

''Kalau kita sebagai anggota DPD bisa bekerja sendiri bila ada pengaduan dari masyarakat atau daerah, cukup lapor dengan pimpinan, Kalau DPR tidak bisa, harus melalui mekanismenya seperti dibawak ke komisi dulu, dibahas dulu bersama dan seterus,'' jelas dia.

Terkait RTRW Riau yang tak kunjung disahkan sehingga membuat masyarakat Riau menjadi dirugikan karena pembangunan tidak bisa dilakukan, investor juga enggan untuk menanamkan modal di Riau karena terbentur dengan aturan yang berlaku, Menurut Gafar Usman perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

"Terkait proses pengesahan RTRW Riau yang berbalas pantun antara daerah dan pusat, membuat saya kesal. Prosedur birokrasi yang berbelit-belit, membuat masalah ini makin rumit. Hingga saat ini, Pemprov Riau tidak pernah meminta bantuan kami. Anggota DPR RI pun, juga tidak pernah membicarakan masalah ini dengan kami. Jadi beginilah jadinya, mengambang," ungkap Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ini

Pada tahun 2018 ini, DPD RI berencana untuk mengajukan Undang-undang Daerah Kepulauan. Hal ini bertujuan, agar masyarakat di daerah perbatasan bisa merasakan kehadiran negara atau pemerintah sebagai pelindung masyarakat.

''Kita harapkan pulau-pulau di daerah perbatasan tersebut juga diberi nama, kemudian dibentuk sistim pemerintahannya, apakah Kepala desa, RT atau RW, sehingga tidak mudah diambil oleh negera lain,'' ujarnya. (az)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index