Terpidana Mati Bebas dari Eksekusi Setelah Lupa Kejahatannya

Terpidana Mati Bebas dari Eksekusi Setelah Lupa Kejahatannya
Vernon Madison (67) dibebaskan dari hukuman mati setelah terbukti secara medis mengalami gangguan ingatan dan lupa akan tindak kejahatan yang dilakuka

Riauaktual.com - Seorang terpidana mati batal dieksekusi, setelah pengadilan tinggi AS memutuskan membebaskannya dari hukuman mati. Keputusan itu diambil setelah terpidana lupa atas tindak kejahatan yang dilakukannya.

Vernon Madison (67) asal Mobile, Alabama, telah terbukti bersalah dalam tindak pembunuhan terhadap seorang petugas polisi pada April 1985.

Dalam kejahatan lebih dari 30 tahun lalu itu, Madison menembak petugas polisi Julius Schulte pada bagian kepala sebanyak dua kali, yang menyebabkan kematian korban.

Namun bulan lalu, Madison dibebaskan pada detik-detik terakhir menjelang eksekusi, setelah pengacaranya menyakinkan pengadilan bahwa terpidana tidak dapat mengingat kejahatan yang dilakukannya akibat serangan stroke.

Pada Senin (26/2/2018), Mahkamah Agung menyetujui keputusan bahwa eksekusi yang dilakukan kepada Madison akan melanggar Amandemen Kedelapan konstitusi AS, dalam hukuman yang kejam dan tak biasa.

Mahkamah Agung telah memberlakukan sejumlah batasan dalam pelaksanaan hukuman mati, di antaranya untuk orang dengan cacat intelektual dan juga yang mengalami gangguan kejiwaan.

Madison telah menghabiskan waktu di dalam penjara, menanti pelaksanaan hukuman mati, selama lebih dari 30 tahun. Selama dalam tahanan, dia sempat mengalami beberapa kali serangan stroke.

Akibat serangan stroke yang berturut-turut dalam beberapa tahun, Madison telah terbukti secara medis mengalami demensia atau kepikunan dan gangguan dalam ingatan. Demikian tertulis dalam dokumen pengadilan.

Selain itu, serangan stroke juga menyebabkan sejumlah gangguan fisik lainnya, seperti kehilangan penglihatan, tidak mampu berjalan sendiri, dan juga gangguan berbicara.

Pengacara Madison menambahkan bahwa terpidana tidak dapat mengingat tindak kejahatan yang telah dilakukannya ataupun memahami hukumannya.

Mereka mengklaim tubuh dan pikiran terpidana telah rusak dan karenanya dia pantas dihindarkan dari eksekusi.

Catatan pengadilan menuliskan, Madison terbukti telah membunuh Schulte saat terjadi pertengkaran dengan kekasihnya, 33 tahun lalu.

Dia lantas menyelinap masuk ke dalam mobil patroli yang dikendarai Schulte, dan menembaknya pada bagian kepala sebanyak dua kali menggunakan pistol kaliber 32.

Madison kemudian dijatuhi hukuman mati pada 1994 setelah menjalani tiga kali persidangan. (Wan)

 

Sumber: Kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index