Riauaktual.com - Kepada masing masing tim pemenangan Cagubri dan Cawagubri Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuansing, menyampaikan untuk memahami tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye.
Hal itu, disampaikan Ketua Panwaslu Kuansing Mardius Adi, SH kepada wartawan melalui keterangannya, Rabu (21/2/2018). Dalam keterangannya, Adi berjanji akan memproses terhadap pelanggaran kampanye yang ada di Kuansing.
"Panwaslu saat ini diharuskan mengawal pasangan calon saat melakukan kampanye disetiap daerah. Jika ada pelangaran, kami akan tindak langsung. Apalagi pelanggaran itu dilakukan ASN dan perangkat desa. Makanya, kami ingatkan kepada kepala desa supaya jangan coba-coba menghadiri acara kampanye salah satu calon," tegas Mardius.
Ditambahkan Mardius, setiap Desa hanya diperbolehkan satu posko pemenang. Begitu juga dengan baliho dan spanduk yang terpasang di setiap posko. Semua itu kata dia sudah diatur dan disepakati oleh masing-masing calon sebelumnya.
"Kami juga meminta kepada masyarakat supaya bisa membantu Panwaslu dan Panwascam untuk proaktif mengawasi setiap kegiatan tim pemenang. Jika masyarakat melihat ada unsur pelanggaran, laporkan," tegas Mardius. (Jk)
