KPU Riau Hanya Terima Lima Akun Resmi Untuk Kampanye

KPU Riau Hanya Terima Lima Akun Resmi Untuk Kampanye
Riauaktual.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, memastikan bahwa hanya lima akun resmi yang akan diterima untuk digunakan pasangan calon kepala daerah berkampanye di media sosial (Medsos).
 
Demikian disampaikan Ketua KPU Riau, Dr Nurhamin pada Wartawan, Senin (5/2/2018).
 
"Kita batasi cuma lima akun yang akan diterima. Dan lima akun tersebut wajib didaftarkan sehari sebelum massa kampanye," terang Nurhamin.
 
Dia menyebutkan, penetapan Paslon jatuh pada tanggal 12 Februari. Sedangkan masa kampanye akan dimulai pada 15 Februari 2018.
 
Sehingga, kelima akun resmi tersebut akan disampaikan oleh KPU Riau kepada masyarakat.
 
"Masyarakat juga harus tau mana akun yang resmi atau tidak resmi," ujarnya.
 
Lanjut kata Nurhamin, kelima akun medsos tersebut boleh saja berbeda. Misalnya, satu Facebook, satu akun Instagram dan medsos lainnya.
 
Namun, bila ada tim paslon yang memiliki dua akun satu medsos, maka yang wajib didaftarkan cuma satu.
 
Kemudian, bagaimana ketika paslon melakukan kampanye diakun medsos pribadinya, maka tidak ada larangan dari KPU. Namun informasi dari akun itu harus bisa dipertanggungjawabkan.
 
"Medsos ini akan kita pantau. Kita koordinasi dengan pihak kepolisian selaku Gakkumdu. Ada tim cyber crime yang menelusuri. Maka dari itu, jangan sampai ada yang melakukan kampanye hitam, unsur sara, ujaran kebencian dan yang bisa merusak pesta demokrasi ini," kata Nurhamin mengimbau.(IG)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index