KPU Imbau 5 Anggota DPRD Pekanbaru Segera Sampaikan Surat PAW

KPU Imbau 5 Anggota DPRD Pekanbaru Segera Sampaikan Surat PAW
Logo KPU. FOTO: doc ra

PEKANBARU, RiauAktual.com - Lima anggota DPRD Pekanbaru yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu pada tahun 2014 mendatang harus merelakan dirinya di PAW (Pergantian Antar Waktu) jika dirinya ikut kembali bertarung sebagai Caleg dalam pemilu 2014 mendatang, aturan tersebut telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Abdul Wahid menyebutkan, setiap anggota DPRD Pekanbaru yang masih menjabat tetapi partainya tidak lagi menjadi peserta pemilu tahun 2014, maka anggota DPRD tersebut harus menyerahkan surat pengunduran diri mereka ke KPU pada saat pencalonan menjadi caleg dengan partai lain.

“Saat ini ada dua partai yang memiliki wakil di DPRD Kota Pekanbaru yaitu Partai Damai Sejahtera (PDS) memiliki 4 anggota DPRD dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) memiliki 1 anggota DPRD, namun kenyataanya dua partai ini tidak lolos sebagai peserta pemilu. Apabila 5 anggota DPRD yang masih aktif ini ingin menjadi caleg lagi maka harus bergabung pada partai yang lolos pemilu dengan syarat harus mundur terlebih dahulu dari partai asal dan juga mundur dari anggota DPRD," kata Wahid saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (11/4/2013).

Saat anggota DPRD yang partainya tak lolos tersebut ingin maju lagi ke di Pemilu Legislatif tahun 2014 mendatang, maka diterangkan Wahid, hal yang pertama harus dilengkapi adalah surat pengunduran dirinya dari partai asal, apakah itu PDS atai PDK, dan ini menjadi dasar bagi KPU untuk menerima pendaftaran anggota DPRD tersebut sebagai Caleg 2014 dengan menggunakan perahu partai lain.

Kemudian, sebelum DCS (Daftar Caleg Sementara) diumumkan oleh KPU, anggota DPRD yang maju dengan partai lain tersebut juga harus menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Pekanbaru yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Pekanbaru.

“Sebelumnya dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 7 tahun 2013, diwajibkan anggota DPRD yang aktif tersebut harus di PAW terlebih dahulu baru dapat menjadi caleg di partai lain, ternyata aturan ini telah dirubah dengan PKPU No 13 tahun 2013 yakni anggota DPRD aktif dapat maju dengan partai lain dengan syarat ada surat dari Ketua DPRD atau Sekwan DPRD yang menyatakan bahwa bersangkutan sudah mundur dari DPRD dan saat ini dalam proses PAW” kata Wahid.

Peraturan ini, disebutkan Wahid, juga berlaku bagi anggota DPRD yang partainya lolos pemilu 2014 tetapi yang bersangkutan pindah ke partai lain, maka secara otomatis yang bersangkutan juga harus mundur dari anggota DPRD Pekanbaru “Tidak mungkin satu orang memiliki dua partai, maka yang bersangkutan harus mundur dari pengurus partai dan anggota DPRD apabila ingin maju kembali menjadi caleg dengan partai lain” terangnya.

Di tempat terpisah, Sekretatis DPD PDS Provinsi Riau, Kudus Kurniawan menerangkan, hingga saat ini PDS belum menyatakan bahwa PDS tidak lolos sebagai peserta pemilu tahun 2014, sebab PDS masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. “PDS masih menunggu hasil keputusan MA, jika sudah ada keputusan MA baru PDS mengambil sikap apakah bergabung dengan partai lain atau tidak” katanya singkat.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index