Driver Online Terbelah Soal Aturan Baru, Ada yang Pro dan Kontra

Driver Online Terbelah Soal Aturan Baru, Ada yang Pro dan Kontra
ilustrasi (int)

Riauaktual.com -  Sikap driver taksi online terbelah dalam merespons Peraturan Menteri Perhubungan No.108/2017 (PM 108/2017) yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Driver transportasi online yang tergabung dalam Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia mendukung keberlangsungan peraturan tersebut. Untuk menunjukkan dukungan, hari ini rencananya mereka akan menggelar demo di depan kantor Kementerian Perhubungan.

Aksi tersebut rencananya akan diikuti oleh driver online se-Jabodetabek, khususnya anggota PAS Indonesia. Keterangan tersebut sebagaimana dikutip dari detikFinance yang menerima dalam surat tertanda Ketua Umum PAS Indonesia, Sulistyo Raharjo.

"PM 108/2017 adalah dasar hukum/legal standing profesi driver online, jika kita mengabaikan sama aja berarti kita mengabaikan profesi kita sendiri," ujar Sulistyo dalam suratnya, Jumat (26/1/2018).

Kata dia, saat ini PM 108/2017 ada ditangan MK, tengah digugat untuk dibatalkan. Menurutnya, jika aturan tersebut dibatalkan maka selesai sudah profesi online yang legal dimata hukum. Dengan kata lain profesi dirver tranportasi online bakal kembali ilegal di mata hukum.

Oleh karenanya dia mengajak driver seprofesi untuk turut mendukung adanya PM 108/2017. Rencana aksi tersebut pun sudah dikonfirmasi kepada personel polisi yang berjaga sejak pagi. Informasinya nanti akan ada aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan.

"Jadi ayo kita harus bergerak, untuk menyatakan dukungannya terhadap PM 108/2017 sebagai bentuk apresiasi akan kinerja kita yang real, bukan menolak atau anti terhadap PM 108/2017," lanjutnya.

Ada pula driver taksi online yang menolak aturan baru Kementerian Perhubungan soal taksi online. Aturan ini dinilai memberatkan.

Humas Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jawa Barat Agi Ginanjar mengatakan, pada dasarnya driver online sepakat dengan dibuatnya suatu aturan. Namun beberapa poin dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 cukup memberatkan.

"Driver kurang setuju dengan ini. Kurang setuju bukan keseluruhan poin. Jadi bukannya kita nggak mau diatur, kita mau diatur, tapi ini lebih kepada poin-poinnya yang dinilai memberatkan," tutur Agi kepada detikFinance, Jumat (26/1/2018).

Agi mengatakan, yang dinilai memberatkan adalah soal pembentukan koperasi yang dinilai akan memakan waktu dan biaya. Selain itu, pembuatan SIM A Umum, dan Uji KIR juga memberatkan mereka.

"Bikin SIM A Umum itu mahal, kalau tidak salah dengar saya infonya itu sampai Rp 1 juta. Lalu Uji KIR biayanya juga berbeda di beberapa daerah," tutur Agi.

Mengenai kuota, dia mengaku tidak keberatan karena ini berkaitan dengan supply and demand. Jika kuota tidak diatur, khawatir nanti driver taksi online akan semakin banyak sehingga kompetisi kian ketat.

 

Sumber : detikFinance

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index