PEKANBARU, RiauAktual.com - Masih simpang siurnya data resmi izin usaha yang terdaftar di BPT saat ini, diantaranya izin panti pijat dan ijin sarang walet, membuat Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru dalam waktu dekat akan melakukan validasi semua data perizinan.
Selain juga bertepatan dengan mulai diberlakukannya Perda izin gangguan (HO) terhitung September 2012 lalu. Demikian dikatakan Kepala BPT Pekanbaru, Yusrizal, Jum'at (5/4/2013).
"Untuk panti pijat selama ini yang resmi hanya 20 yang terdaftar dan ratusan belum mendapatkan izin. Demikian juga dengan sarang walet," urainya.
Makanya, kata Yusril, pihaknya akan melakukan sosialisasi sekaligus validasi data secara keseluruhan. "Kita akan sosialisasikan kepada yang sudah memiliki usaha harus memperpanjang izin. Bagi yang belum punya agar mengurus izin," terangnya.
Ditambahkan Yusrizal, pekan depan pihaknya akan menyurati semua tempat usaha di Kota Pekanbaru. Sesuai dengan Perda HO sudah diberlakukan September 2012.
"Sejak Januari sampai September 2012 kita tidak ada melayani pengurusan izin, setelah itu hingga kedepan izin usaha mulai dibuka," ucapnya.
Laporan: VR
Editor: Riki
