Plt.Kadisdik Bengkalis Sebut Guru Honor Berubah Jadi Guru Kontrak

Plt.Kadisdik Bengkalis Sebut Guru Honor Berubah Jadi Guru Kontrak
Plt.Dinas Pendidikan Bengkalis Edi Sakura, S.Pd.M.Pd saat dikonfirmasi di aula kantor UPTD Pendidikan Mandau (foto: JL)

Riauaktual.com - Hari ini, Jum'at (8/12) Plt.Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis Edi Sakura, S.Pd.M.Pd bersilaturahmi sekaligus menegaskan tentang perubahan status guru honor menjadi guru kontrak kepada Kepala Sekolah SDN se Kecamatan Mandau, bertempat di aula kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Mandau Duri.

Usai acara, Edi Sakura menjelaskan, bahwa ditahun 2018 mendatang ada perubahan sistim pendidikan di kabupaten Bengkalis, seperti Zonasi Pendidikan terdiri dari Zonasi PPDB, yaitu, Zonasi penerimaan peserta didik baru menurut lingkungan, maksudnya tidak boleh murid baru sekolah jauh-jauh, harus sekolah dekat dengan lingkungan. Kemudian Zonasi Sarana Prasarana adalah akibat perubahan PPDB itu dampaknya kepada sarana dan prasarana, yaitu, akan ada kelebihan dan kekurangan guru.

" Maka, akan ada mutasi kepala sekolah dan guru, termasuk juga guru honor menjadi guru kontrak, sesuai aturan dari pusat," sebutnya.

Yang mana, tambah Edi Sakura, guru kontrak nantinya akan diterima setelah adanya laporan dari kepala sekolah ke dinas pendidikan tentang kekurangan guru, maka dinas pendidikan akan  mengumumkan penerimaan guru dengan sistim kontrak, dengan mencantumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon guru  kontrak.Dan guru kontrak lamanya satu tahun, terhitung 1 Januari sampai 31 Desember 2018.

"Bila guru kontrak itu punya kemampuan/karir yang bagus, bisa diberikan lagi kontrak satu tahun kedepannya, dan jikalau tidak ada kemampuan/karir, tidak dipakai lagi, atau diganti dengan yang lain.Anggaran untuk guru kontrak, dari pemkab Bengkalis, besaranya tergantung Perbup, tamatan S1 dan S2 beda," pungkasnya.

Ketika disinggung tentang informasi akan dihapusnya UPTD Pendidikan di kecamatan, Edi Sakura dengan santai mengatakan bahwa Pemkab Bengkalis masih dalam kajian dan mempelajarinya.

"Sesuai surat edaran dari Kementerian dan  Gubernur Riau, bahwa UPTD Pendidikan dihapus, untuk kabupaten Bengkalis masih mengkaji dan mempelajarinya, apakah nantinya kebijakan yang akan diambil, bertentangan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan hari ini pihak Pemkab Bengkalis sedang lakukan komunikasi dengan pihak pemerintah provinsi Riau di Pekanbaru, membahas masalah itu," tutupnya. (JL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index