Wiih Ngeri ! Gara-gara wanita, anak Brigjen polisi disabet celurit

Wiih Ngeri ! Gara-gara wanita, anak Brigjen polisi disabet celurit
Penganiaya anak Kepala BNN Provinsi Kaltim. ©2017 Merdeka.com/Istimewa

Riauaktual.com - RAR (17), anak Kepala BNN Provinsi Kaltim, Brigjen Raja Haryono, dilarikan ke RSUD AW Syachranie, Samarinda. Dia menderita dua luka bekas sabetan celurit. Pelaku Muhammad Mariadi (19) dibekuk. Motifnya gara-gara wanita.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (25/11) siang kemarin. Korban RAR dan pelaku Mariadi, janjian bertemu untuk berkelahi. Keduanya komunikasi melalui fasilitas chat dari media sosial.

"Dari chat Instagram, keduanya janjian ketemu di Jalan HM Ardans depan SMAN 1," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Minggu (26/11)

Setelah waktu disepakati, korban yang tinggal di Perum BNN dan pelaku tinggal di Selili, bergegas menuju lokasi. Namun sebelum jalan, pelaku terlebih dulu mempersiapkan celurit.

"Pelaku ini mengendarai mobil, mengajak dan menjemput 3 teman yang lainnya di Perumahan Villa Tamara (Jalan AW Syachranie) menuju ke lokasi janjian yang sudah ditentukan," ujar Sudarsono.

"Tiba di lokasi, pelaku dan 3 temannya, turun dari mobil. Di lokasi sudah ada korban yang menunggu dan 2 temannya. Korban dan pelaku berkelahi," tambah Sudarsono.

Namun sayang, korban kalah dalam duel itu. Tidak puas, pelaku lantas mengeluarkan celurit yang dia bawa dan melayangkannya ke korban. "Pelaku membacok korban di paha kanan dan paha kiri. Luka cukup parah di kedua paha korban," sebut Sudarsono.

Perkelahian itu, dengan cepat sampai ke telinga polisi. Korban yang terluka parah akibat bacokan celurit dilarikan ke rumah sakit. Pelaku langsung kabur. "Pelaku berhasil kita tangkap jam 3 dini hari tadi. Motifnya sementara ini dari keterangan pelaku, pelaku marah karena ceweknya diganggu korban," sebut Sudarsono.

Polisi mengamankan barang bukti celana korban dengan bercak darah, dan celurit milik pelaku. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di sel Polresta Samarinda.

"Tiga saksi dari pihak tersangka, dan 2 saksi dari pihak korban kita mintai keterangan. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP," tuturnya.

Sumber merdeka.com di kepolisian dan BNN Kaltim membenarkan jika korban adalah putra Brigjen Raja Haryono. "Betul, itu anaknya Bapak (Raja Haryono). Masih sekolah SMA," kata sumber itu.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index