Tiga Kali Gituan dengan Pacar yang Masih 17 Tahun, Pemuda Ini Dipolisikan

Tiga Kali Gituan dengan Pacar yang Masih 17 Tahun, Pemuda Ini Dipolisikan
Tersangka saat diboyong ke Mapolres Siantar. Foto : Gideon Aritonang/Metro Siantar/JPG

Riauaktual.com - Ini peringatan bagi anak muda untuk menjauhi hubungan seksual di luar pernikahan, meski sekalipun dengan orang yang Anda cintai.

Jika tidak, bisa berakhir tragis seperti seorang pria berinisial AF. Tukang servis alat elektronik inipun terpaksa dijemput polisi dari rumahnya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (14/11/2017) kemarin.

Pasalnya, dia telah melakukan hubungan seksual dengan kekasihnya yang masih berusia 17 tahun, sebut saja namanya Bunga.

Ini setelah, AF dilaporkan orang tua kekasihnya itu ke Mapolres Siantar atas dugaan tindakan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Dari pengakuan AF, pujaan hatinya Bunga diajak melakukan hubungan badan, setelah seminggu pacaran. Hubungan layaknya suami istri ini mereka lakukan di sebuah kamar kos-kosan.

Terakhir kali kos-kosan tersebut dijadikan sebagai tempat bercinta mereka, tiga hari lalu, tepatnya Sabtu 11 November 2017. Setiap melalukan perbuatan masum ini, kata AF, mereka selalu di kamar kos-kosan yang sama. Namun, pria ini tidak mau menyebutkan alamat kos-kosan tersebut.

Persetubuhan yang mengakibatkannya meringkuk di sel tahanan itu, menurut AF, didasari atas dasar suka sama suka. Bahkan saat itu, Bunga tidak jarang mengungkapkan permintaannya untuk dapat menikmati bersama-sama hubungan itu.

“Kami awalnya ngobrol di dalam kamar, terus dia kuajak main (hubungan intim, red). Rupanya dia tak menolak, lalu kami main di kos-kosan,” terangnya di ruang penyidik Sat Reskrim.

Dengan mimik wajah memelas, AF mengakui salah atas apa yang dilakukannya. Dia pun berkeinginan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun AF meragukan niatnya itu terealisasi, sebab kata dia, orang tua Bunga pasti tidak menyetujuinya.

“Aku mau tanggung jawab kalau dia meminta dinikahi. Tapi bagaimana dengan orang tuanya. Pastinya nggak setuju karena dia masih sekolah,” ucapnya.

Kepala Polres Siantar AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Matius Barus menerangkan, laporan korban telah mereka terima dan AF masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AF dijerat pasal dijerat 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kita periksa, masih. Dijerat pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014,” tegasnya. (wan)

 

Sumber: pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index