Bos Pabrik yang Meledak Dijerat Pasal Kelalaian dan Pekerja Anak

Bos Pabrik yang Meledak Dijerat Pasal Kelalaian dan Pekerja Anak
Pabrik yang meledak dan terbakar di Kosambi/Foto: Faiq Hidayat/detikcom

Riauaktual.com - Pemilik pabrik kembang api yang meledak di Kosambi Indra Liyono dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Indra juga dijerat dengan pasal mempekerjakan anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menjelaskan bos pabrik dan Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses Andri Hartanto dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak.

Satu tersangka lainnya yakni Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Subarna diduga lalai ketika melakukan pengelasan di pabrik sehingga percikan api menyambar bahan baku pembuatan kembang api dan menyebabkan kebakaran.

 

Dijeratnya bos dan direktur operasional pabrik dengan sangkaan UU Ketenagakerjaan menurut Nico berdasarkan penyelidikan atas korban ledakan. Diketahui sejumlah korban luka berusia remaja, termasuk korban meninggal Surnah yang berhasil diidentifikasi jasadnya di RS Polri. 

"Ini kami dapatkan dari keterangan beberapa saksi yaitu antara lain ibu Surnah yang kemarin anaknya meninggal umur 14 tahun, juga ada Wawan 17 tahun, dan Siti Fatimah 15 tahun," jelas Nico.

Gubernur Banten Wahidin Halim sebelumnya menyebut ada pelanggaran yang dilakukan pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses. Selain ada pekerja anak, upah buruh di pabrik juga rendah.

"Hasil investigasi kita, kita lihat ada pelanggaran. Anak di bawah umur, upah rendah," ujar Wahidin Jumat (27/10).

Pabrik yang mempekerjakan 103 orang itu disebut sudah mengantongi izin. Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyebut kembang api yang diproduksi berjenis sparklers dengan kawat pegangan.

Ledakan yang terjadi pada Kamis (26/10) mengakibatkan 47 orang tewas dan 46 orang terluka. Sejumlah korban luka masih ada yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. (Wan)

 

Sumber: detik.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index