Pencarian

Podcast Kelupas

Bos Pabrik yang Meledak Dijerat Pasal Kelalaian dan Pekerja Anak

Sabtu, 28 Oktober 2017 • 14:08:26 WIB
Bos Pabrik yang Meledak Dijerat Pasal Kelalaian dan Pekerja Anak
Pabrik yang meledak dan terbakar di Kosambi/Foto: Faiq Hidayat/detikcom

Riauaktual.com - Pemilik pabrik kembang api yang meledak di Kosambi Indra Liyono dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Indra juga dijerat dengan pasal mempekerjakan anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menjelaskan bos pabrik dan Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses Andri Hartanto dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak.

Satu tersangka lainnya yakni Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Subarna diduga lalai ketika melakukan pengelasan di pabrik sehingga percikan api menyambar bahan baku pembuatan kembang api dan menyebabkan kebakaran.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks