Jadi Pengedar, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru ini di Tangkap Polisi

Jadi Pengedar, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru ini di Tangkap Polisi
Tersangka RR saat diamankan oleh petugas Tim Opsnal Reskrim Polsek SKP Pekanbaru. Foto ig

Riauaktual.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Pekanbaru, menangkap seorang lelaki diduga pengedar narkotika, Selasa (17/10) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu dan uang tunai Rp10 juta.

Kanit Reskrim Polsek SKP, Ipda Dodi Vivino SH mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial RR (19) warga Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Riau.

Tersangka ditangkap di kos-kosan yang ditempatinya. RR digerebek ketika berduaan dengan teman wanitanya.

"Saat kami gerebek, kami menemukan uang Rp10 juta diduga hasil penjualan narkoba. Namun setelah kita geledah ditemukan barang bukti sabu-sabu enam paket sedang, satu unit timbangan digital dan pelastik bening pembungkus sabu," jelas Vino sapaan karib Kanit Reskrim.

Ketika dilakukan interogasi, lanjut dia, tersangka RR mengaku mendapat serbuk haram itu dari rekannya berinisial B. Namun rekan tersangka belum berhasil ditangkap.

"Kita sedang melakukan pengembangan terhadap rekan tersangka. Saat ini B sudah kita tetapkan sebagai dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru ini mengatakan, penangkapan tersangka RR berdasarkan informasi dari masyarakat.

Sebab belakangan warga kerap melihat aksi pengedaran atau transaksi narkoba yang dilakukan oleh RR.

"Tersangka sering transaksi narkoba di kos-kosannya," ujar Vino.

Pada saat dilakukan penggerebekan, kata dia, tersangka sempat enggan membukakan pintu kamar kos. Selang waktu lima menit, akhir RR membuka pintu dan langsung diamankan.

"Tersangka sedang bersama satu orang teman wanitanya," kata Vino.

Selanjutnya, tersangka RR dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek SKP guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Vino menyebutkan bahwa tersangka RR bakal dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. RR diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Pengembangan masih kita lanjutkan. Karena masih ada jaringan pengedar narkoba lainnya," tutup Vino. (IG)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index