Riauaktual.com - Setelah berhasil membongkar pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) pada 2 September lalu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menuai hasil memuaskan saat meringkus Afri Okta Vianto (37) alias Yayan yang diduga juga merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas.
Tak main-main, dari hasil penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti 5 bungkus plastik besar sabu-sabu seberat 512,4 grm atau setengah kilogram lebih.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman, penangkapan itu sendiri dilakukan pihaknya setelah melakukan teknik penyamaran (undercover buy) dan berhasil memancing tersangka untuk bertransaksi sabu di persimpangan Jalan Teratai, Gg Saiyo, Kecamatan Sukajadi, Selasa (13/09/17) pukul 20.30 WIB lalu. "Begitu tersangka kita tangkap, kita langsung mengembangkan
penyelidikan ke sebuah kos-kosan di Jalan Jelatik, Kecamatan Sukajadi. Di kos-kosan itulah kita temukan 5 bungkus plastik besar berisi sabu-sabu seberat 512,4 gram. Ada pula sebuah timbangan digital serta puluhan plastik pembungkus sabu," ujarnya kepada riauterkini.com, Jum'at (15/09/17).
Deddy menuturkan, berdasarkan jumlah sabu dari hasil penangkapan tersebut, jika dirupiahkan harga barang haram itu diperkirakan mencapai Rp500 juta lebih.
"Pengungkapan ini juga merupakan hasil pengembangan penyidikan dari pengungkapan sebelumnya. (Tersangka) diduga kuat sebagai salah satu jaringan (pengedar/pemasok) narkoba di lapas," sebutnya, sebagaimana dikutip dari riauterkini.com.
Sementara itu, atas perbuatannya sebagai pengedar sabu serta kepemilikan setengah kilogram sabu-sabu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
