Luar Biasa! Izin Rumah Murah Bisa Diurus dalam 6,5 Jam

Luar Biasa! Izin Rumah Murah Bisa Diurus dalam 6,5 Jam
ilustrasi

Riauaktual.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberi penghargaan kepada daerah yang berhasil mempermudah dan mempersingkat waktu perizinan bagi pengembang terutama bagi rumah bersubsidi atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan mempermudah izin pendirian rumah MBR tentu bisa membantu mendorong ekonomi Indonesia.

"Kami laporkan bahwa pada kesempatan yang baik ini, kami memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah berkontribusi secara signifikan dalam kemudahan layanan perizinan dalam pembangunan rumah untuk MBR di daerah dalam rangka program satu juta rumah," ujarnya di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Daerah tersebut, lanjut Basuki, bisa memberikan izin hanya dalam hitungan jam dari yang sebelumnya harus berhari-hari. Adapun daerah yang dimaksud yakni Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.

Sementara untuk pemerintah Kabupaten yang memberikan izin singkatnya adalah Kabupaten Maros, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Malang. Untuk Pemerintah Kota, ada dari Kota Jambi, Pontianak dan Pemerintah Kota Manado.

"Pemda dan Provinsi tersebut berhasil mempersingkat waktu mengurus perizinan membangun rumah hanya dalam hitungan jam saja. Bahkan Kota Pontianak kata dia berhasil mengurus perizinan hanya dalam waktu 6,5 jam saja," jelasnya, sebagaimana dikutip dari okezone.com.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kepada daerah untuk bisa mempersingkat waktu perizinan khusus rumah MBR. Karena menurutnya, perizinan yang berhati hati merupakan hal yang sangat kuno

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index