DPRD Sahkan Dua Ranperda Retribusi, Satker Terkait Tak Hadir

DPRD Sahkan Dua Ranperda Retribusi, Satker Terkait Tak Hadir
Ketua DPRD Pekanbaru, Desmianto menyaksikan penand

PEKANBARU (RA) - Setelah melalui pembahasan panjang oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru, akhirnya Selasa (12/6), DPRD Kota Pekanbaru kembali mensahkan dua Ranperda Retribusi yang diajukan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dua Ranperda Retribusi yang disahkan menjadi Perda itu adalah, Perda Retribusi Pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan Perda retribusi pemakaian kekayaan daerah. Pelaksaan rapat Paripurna DPRD pengesahan dua Perda ini dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang bertempat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi S Si beserta SKPD Pemko Pekanbaru, namun ironisnya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru, Kepala Bagian Perlengkapan, dan Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru tidak ikut serta dalam paripurna tersebut tanpa diketahui apa alasannya.

Pengesahan dua Perda di Rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi bersama pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Desmianto, Sondia Warman, dan Dian Sukheri.Disaksikan langsung oleh Satker Pemko Pekanbaru, unsur Muspida dan seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Menurut Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, undang-undang membangun pajak dan retribusi di lingkungan Kota Pekanbaru dari tahun 2011 dan 2012 sudah sekitar 37 Ranperda yang sudah disahkan terkait pajak dan retribusi yang disahkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru.

"Untuk itu atas nama pemerintah Kota Pekanbaru, saya mengucapkan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras sehingga pajak dan retribusi bisa di sahkan dan bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Ayat ketika ditemui usai rapat.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Desmianto mengharapkan, dengan disahkannya hampir semua Perda Retribusi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini, kedepan pihaknya meminta jangan ada lagi keluhan terhadap pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru, karena semua Ranperda Retribusi yang diajukan sudah disahkan DPRD Kota bersama Pemko.

"Perda retribusi yang sudah disahkan sudah 12, sedangkan untuk Ranperda yang masuk ada 16. Artinya sudah hampir semua ranperda Retribusi yang masuk ke DPRD disahkan dan sudah menjadi Perda," kata Desmianto.

Disinggung mengenai Pejabat Pemko yang berkaitan dengan dua Perda yang disahkan tidak hadir dalam Rapat Paripurna, Desmianto mengatakan, agar Walikota Pekanbaru segera melakukan evaluasi terhadap tiga pejabat tersebut, bahkan Desmianto merekomendasikan agar tiga pejabat yang tak tertib itu dimutasi saja.

"Orang tidak peduli untuk apa dipertahankan lagi, saya harap Pemko dalam hal ini BKD dan walikota bisa memandang kinerja dari Satkernya. Mudah-mudahan mereka dapat mutasi, lebih bagus begitu, karena penilaian dari apa yang dilakukan saat ini sudah tampak jelas. Artinya mereka tidak ada keseriusan dalam bekerja, masa Perda mereka, mereka malah tidak hadir," sesalnya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index