Usut suap pemberian WTP, KPK akan periksa Menteri Desa

Usut suap pemberian WTP, KPK akan periksa Menteri Desa
Mendes Eko Putro Sandjojo

Riauaktual.com - Penyidik KPK berencana memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, untuk mengusut suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Eko akan melihat agenda pemeriksaan yang ditentukan oleh penyidik KPK.  

"Nanti kita akan lihat lebih lanjut. Kita akan umumkan siapa saja saksinya dan penjelasan pemeriksaan itu terkait apa," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.

Febri menjelaskan, melalui pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik KPK akan mengetahui bagaimana konstruksi suap pemberian opini WTP dari BPK atas laporan keuangan Kementerian Desa.

"Kita akan cari tahu rangkaian proses (suap ini), termasuk sumber dananya," tutur Febri.

Febri menambahkan, penyidik KPK akan mengorek lebih dalam siapa saja pihak-pihak Kementerian Desa yang aktif menghubungi auditor BPK terkait dengan penilaian penggunaan anggaran tersebut.

"Kita perlu pemeriksaan pihak-pihak lain. Jika sesuai dengan aturan yang berlaku tentu nggak ada relevansi dengan suap. Tapi kalau ada info lain kaitan dengan suap ini, kita akan pelajari dan dalami," ujarnya, sebagaimana dikutip dari rimanews.

KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Inspektur Jendral Kementerian Desa Sugito, pejabat Eselon III Jarot Budi Prabowo, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli.

KPK baru menyita uang Rp 40 juta dari tangan Rahmadi, yang diduga sebagai bagian dari janji yang disanggupi Sugito untuk predikat WTP sebesar Rp 240 juta. Sementara itu salah satu sumber mengatakan bahwa Rp 200 juta sudah diberikan lebih dulu di awal bulan Mei lalu.

Tak hanya itu, saat menggeledah ruangan Rachmadi, penyidik KPK turut mengamankan uang Rp 1,145 miliar dan US$3000 dari brankas miliknya. Mereka berempat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk mendapatkan predikat WTP.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index