Revisi BBM Bagi Pejabat Pemko,Akan Masuk APBD-P

PEKANBARU (RA)- Penerapan pelarangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi para pejabat secara nasional, disikapi baik oleh pemerintah kota Pekanbaru. Namun tidak bisa serta merta di lakukan sesegera mungkin pasalnya anggaran pengadaan BBM setiap harinya yang telah tercantum di APBD kota Pekanbaru harus di revisi dulu. 

Walikota Pekanbaru Firdaus MT, saat di konfirmasi Selasa (12/6) menyatakan kebijakan pemerintah pusat ini harus di dukung sepenuhnya.      

"Untuk menerapkan kebijakan ini harus ada perubahan anggaran, makanya nanti kita rubah anggarannya di APBD perubahan," ujar Firdaus.      

Menurut nya lagi, untuk penerapannya dilapangan dan pengawasan di SPBU sendiri, tidak perlu dilakukan secara fokus, karena para pengusaha diakuinya sudah faham.      

"Kita tidak perlulah membuat kebijakan khusus, karena kita yakin rekan pengusaha sudah faham tugas mereka," urainya.       

Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Riau menyatakan,  untuk tingkat Provinsi Riau terkait kebijakan penggunaan BBM bagi pejabat ini sudah di keluarkan surat edaran. Surat Edaran Nomor 05/SE/2012 pada 5 juni 2012  sudah disampaikan ke seluruh dinas atau badan yang ada di Provinsi Riau. (RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index