Riauaktual.com - Guna menciptakan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah dibulan suci ramadan. Masyarakat dihimbau untuk tidak membunyikan petasan terutama dikawasan mesjid. Karena dapat mengganggu kekhusukan dalam menjalankan ibadah sholat di masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, ketika dihubungi, Minggu (28/5/2017) melalui telpon seluler mengatakan bahwa larangan untuk tidak membunyikan petasan ini bukan hanya berlaku bagi masyarakat saja. Para pelaku usaha juga turut dilarang untuk menjualnya.
"Kami minta pedagang untuk tidak menjual petasan selama Ramadan, karena ini sudah melanggar aturan. Jika masih ada kedapatan untuk tetap nekat menjual petasan, maka sanksi pidana bisa diberikan kepada oknum yang menjual petasan tersebut," tegasnya.
Menurut Ingot, seluruh camat yang di Pekanbaru juga diminta untuk ikut serta dalam menjaga keamanan, serta mengaktifkan kembali keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Dengan adanya Kamtibmas, maka lingkungan kita akan semakin aman. Apalagi ini bulan Ramadan. Banyak masyarakat yang melaksanakan aktivitas dimalam hari seperti taraweh dan tadarus," imbuhnya.
Ingot menambahkan, dalam aturannya sudah jelas sanksi dan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang tetap berani menjual petasan.
"Kalau pidananya kurungan penjara lima tahun, sedangkan dendanya bisa mencapai Rp5-10 juta," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Badan Satpol-PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian akhir pekan kemarin mengatakan jika pihaknya akan rutin melakukan razia selama Ramadan. Mulai dari penjulan petasan, miras hingga penyakit masyarakat.
"Razia yang akan kami lakukan itu sebagai upaya menciptakan suasana yang kondusif. Sehingga masyarakat dapat tenang dan khusyuk saat menjalani ibadah puasa ramadan," tutupnya. (yan)


