PEKANBARU (RA) - Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) akan melimpahkan kasus penganiayaan guru SDN 081 yang dilakukan oleh Said Nurjaya walimurid dari Said M Risky. Dalam kasus itu, tersangka terjerat Pasal 352 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Pakar Kriminolog Universitas Islam Riau (UIR) Dr Syahrul Akmal Latif meminta polisi seharusnya menindak tegas tersangka karena yang bersangkutan adalah pejabat negara, yaitu Kabid Perlindungan Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
"Tidak seharusnya polisi membedakan penyidikan antara pejabat negara dengan masyarakat sipil biasa. Sedangkan anak sekolah saja melakukan penganiayaan ditindak tegas. Kenapa pejabat tidak. Seharusnya polisi mempertimbangkan hal ini," kata Syahrul ketika dikonfirmasi RiauAktual.com, Senin (17/12/2012).
Terkait hal ini, subdit III Dit Reskrimum Polda Riau telah memeriksa 7 orang saksi, yaitu 3 orang guru, 3 murid dan seorang tukang sate. Pekan silam, polisi juga telah memeriksa tersangka.
Guru-guru Se-Pekanbaru juga telah menggelar aksi demo terkait hal ini. Demo tersebut menyampaikan bahwasanya Polda Riau harus serius dalam mengusut kasus yang dilakukan oleh said Nurjaya itu. Dikabarkan juga bahwa besok pagi, Selasa (18/12/2012) akan ada aksi demo yang digelar di Dinas Kehutanan Provinsi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. (RA9)